banner 400x130

DPRD Surabaya Kebut Pembahasan Raperda Kampung Cerdas, Cari Titik Temu dengan Program Kampung Pancasila

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas dengan menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (6/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan Program Kampung Pancasila yang telah lebih dulu diterapkan di berbagai wilayah.

Percepatan pembahasan dilakukan setelah DPRD Surabaya menargetkan penyelesaian Raperda dalam waktu 30 hari. Rapat dipimpin Ketua Pansus Azhar Kahfi dan dihadiri perwakilan BPBD, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota Pansus.

Fokus pembahasan mengarah pada sinkronisasi dua konsep tersebut agar regulasi yang akan disahkan mampu menjadi payung hukum bagi program yang sudah berjalan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mengatakan pembahasan tidak seharusnya terjebak pada persoalan nama atau nomenklatur. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh program dapat diakomodasi dalam regulasi.

“Semangatnya adalah memberikan landasan hukum bagi kegiatan yang sudah berjalan. Jadi, baik Kampung Cerdas maupun Kampung Pancasila harus sama-sama terwadahi,” ujarnya.

Rio menjelaskan, berdasarkan pembahasan sebelumnya, gagasan Raperda Kampung Cerdas muncul lebih dahulu sebelum berkembang Program Kampung Pancasila. Karena itu, ia berharap pembahasan difokuskan pada substansi demi kepentingan masyarakat.

Ia juga optimistis target penyelesaian selama 30 hari dapat tercapai karena seluruh pihak menunjukkan komitmen untuk menyamakan persepsi.

Senada, anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan Program Kampung Pancasila sekaligus mempertahankan identitas Surabaya sebagai kota cerdas.

“Kalau Surabaya ingin tetap menjadi smart city, tentu harus ditopang kampung-kampung yang cerdas. Apa pun nama perda nanti, substansinya harus bisa mengakomodasi Program Kampung Pancasila,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Kota Surabaya, Sidharta, menegaskan tidak ada perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut. Menurutnya, persoalan yang dibahas lebih banyak menyangkut aspek administrasi dan penyesuaian judul regulasi.

“Substansinya sama. Yang perlu disamakan adalah administrasi dan pemahaman agar tidak terjadi perbedaan persepsi,” jelasnya.

Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto menambahkan, diperlukan satu forum lanjutan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki kesepahaman sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

Menutup rapat, Ketua Pansus Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan akan dibahas kembali bersama Pemerintah Kota Surabaya. Ia menegaskan setiap perubahan dalam Raperda, termasuk jika menyangkut judul maupun mekanisme, harus tetap mengikuti prosedur hukum dan dilengkapi naskah akademik.

Azhar berharap pembahasan dapat segera mencapai kesepakatan sehingga target penyelesaian Raperda dalam kurun waktu 30 hari sesuai arahan DPRD Surabaya dapat direalisasikan. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas