banner 400x130

DPRD Surabaya Dalami Riwayat Tanah Karangpoh, BPN Jatim Bakal Dipanggil

SURABAYA — Komisi C DPRD Kota Surabaya akan kembali memanggil jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurai riwayat tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, yang diklaim oleh warga sebagai bagian dari hak waris keluarga almarhum Rawi.

Langkah tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan tanah tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai dasar administrasi dan riwayat penguasaannya.

RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Hadir dalam pertemuan tersebut dua pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, perwakilan Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur belum hadir dalam RDP. Padahal, kedua institusi tersebut dinilai memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim warga.

Kuasa hukum Adenan dan Matrawi, M. Yahya, mengatakan pihaknya membutuhkan penjelasan langsung dari BPN mengenai legal standing dokumen yang selama ini dijadikan dasar penguasaan tanah.

“Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” ujar Yahya.

Menurut Yahya, dokumen yang dimiliki pihak ahli waris disebut telah tercatat di tingkat kelurahan. Karena itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kedudukan serta keabsahan dokumen tersebut.

Persoalan semakin kompleks karena arsip pertanahan di tingkat kelurahan juga belum sepenuhnya ditemukan.

Lurah Karangpoh Indrayana menjelaskan, terdapat perubahan administrasi wilayah yang turut memengaruhi penelusuran dokumen lama. Pada 2009, wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh digabung menjadi Kelurahan Karangpoh.

“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” kata Indrayana.

Pihak kelurahan dan kecamatan, lanjut dia, telah berupaya mencari arsip lama yang berkaitan dengan tanah tersebut. Namun, dokumen yang tersedia belum cukup untuk menjelaskan seluruh rangkaian riwayat tanah.

Juru Bicara Bakumkarsa, Arif, mengatakan penelusuran tidak cukup hanya berdasarkan dokumen yang saat ini berada di tingkat kelurahan. Menurutnya, perlu ditelusuri pula dokumen pertanahan yang diterbitkan pada masa lalu.

Ia menyebut adanya informasi mengenai redistribusi tanah di kawasan tersebut.

“Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,” ujar Arif.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar turut meminta agar dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris dapat diperlihatkan dan diverifikasi. Hal itu dinilai penting sebelum menarik kesimpulan mengenai status tanah.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, pihaknya belum menentukan status tanah yang menjadi persoalan tersebut.

Menurut Eri, DPRD hanya menindaklanjuti aspirasi warga dan berupaya mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan pertanahan tersebut.

“Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali,” ujar Eri.

Selain dokumen yang diklaim pihak ahli waris, DPRD juga menerima informasi mengenai dugaan penguasaan lahan oleh salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun, Eri menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi. Komisi C tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan fakta di lapangan diperiksa.

“Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN,” katanya.

Komisi C DPRD Surabaya juga berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan yang dipersoalkan. Peninjauan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pencocokan antara kondisi fisik tanah dengan dokumen administrasi yang tersedia.

Penelusuran tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian riwayat tanah, mulai dari dokumen agraria yang diterbitkan pada masa lalu, pencatatan administrasi di tingkat kelurahan, hingga kondisi dan penguasaan lahan saat ini.

DPRD Surabaya menilai keterlibatan BPN menjadi penting agar persoalan tanah di Karangpoh dapat dibahas berdasarkan dokumen dan kewenangan yang jelas, sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak terkait status tanah tersebut. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas