banner 400x130
Hukrim  

Rp28 Miliar Jadi Pangkal Sengketa, Bareskrim Siapkan Penghentian Laporan yang Seret Bupati Subandi

SURABAYA – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo, Subandi. Bareskrim Polri disebut akan menghentikan no penanganan laporan tersebut setelah hasil gelar perkara khusus menyimpulkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Subandi tidak memenuhi unsur pasal.

Kepastian mengenai perkemban nogan perkara itu disampaikan kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto. Menurutnya, kesimpulan tersebut tertuang dalam pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3D) tertanggal 4 September 2026.

Dalam surat tersebut, Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri disebut telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025.

Laporan itu diajukan Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.

Billy menjelaskan, hasil gelar perkara khusus memberikan kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan kepada Subandi tidak memenuhi unsur pasal.

“Dan setelah melengkapi beberapa rekomendi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum ujar Billy, kamis, 5 November 2026.

Hasil Gelar Perkara Khusus Bareskrim Jadi Titik Krusial

Perkembangan tersebut menjadi titik penting dalam penanganan laporan yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam laporan tersebut, Rachmad Muhajirin menuding Subandi melakukan penipuan terkait kerja sama investasi proyek perumahan dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang Juli hingga November 2024.

Perkara tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026. SPDP kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi penanganan laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Subandi, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana disangkakan tidak memenuhi unsur pasal.

Pasal yang menjadi rujukan dalam laporan tersebut adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP lama, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Meski demikian, kesimpulan gelar perkara khusus tersebut perlu dibedakan dari keputusan administratif penghentian penyidikan. Kepastian penghentian laporan secara resmi tetap menunggu tindakan dan dokumen resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

Subandi Bantah Dana Rp28 Miliar untuk Investasi Perumahan

Di sisi lain, Billy Handiwiyanto menyampaikan bahwa Subandi membantah adanya kerja sama investasi perumahan sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

Menurut pihak Subandi, dana yang menjadi pokok persoalan bukan merupakan modal investasi proyek perumahan, melainkan bagian dari kesepakatan bersama untuk membiayai operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo.

Billy menyebut pihaknya telah menyerahkan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada secara lengkap dan terperinci selama proses penyidikan berlangsung.

Dokumen tersebut, menurutnya, dapat diperiksa melalui audit forensik sehingga pertanggungjawaban penggunaan dana bisa diuji secara hukum.

Pihak Subandi juga menyebut kesepakatan pengeluaran dana operasional tersebut berkaitan dengan proses politik yang kemudian mengantarkan pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025–2030.

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara versi pelapor yang menyebut dana tersebut sebagai investasi perumahan dan versi Subandi yang menyatakan dana itu merupakan bagian dari kesepakatan pembiayaan operasional pilkada.

Persoalkan Tidak Adanya Perjanjian Notaris dan RUPS

Tim kuasa hukum Subandi juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyebut transaksi tersebut sebagai kerja sama investasi perumahan.

Billy menjelaskan, apabila benar terdapat kerja sama investasi melalui perusahaan, seharusnya terdapat perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan notaris serta mekanisme persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada masing-masing perusahaan.

Namun, menurut pihak Subandi, hingga saat ini tidak ditemukan bukti perjanjian tertulis maupun dokumen RUPS yang berkaitan dengan kerja sama investasi sebagaimana dituduhkan.

Pihak Subandi juga menyoroti nama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, perusahaan milik putranya, RAAFI.

Billy menyampaikan bahwa direktur utama perusahaan tersebut disebut tidak pernah bertemu maupun mengenal Rachmad Muhajirin.

Hal itu menjadi salah satu argumentasi pihak Subandi dalam membantah adanya hubungan kerja sama investasi perumahan antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Subandi Laporkan Balik Rachmad Muhajirin ke Polda Jatim

Perseteruan hukum tersebut tidak berhenti pada laporan yang ditangani Bareskrim Polri.

Merasa dirugikan oleh laporan yang diajukan Rachmad Muhajirin, Subandi melalui langkah hukum terpisah telah melaporkan balik Rachmad ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026.

Laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.

Langkah hukum itu ditempuh karena Subandi menilai tuduhan mengenai kerja sama investasi perumahan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebenarnya terjadi menurut versinya.

Dengan adanya laporan balik tersebut, persoalan Rp28 miliar kini berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua belah pihak.

Hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri yang menyatakan dugaan tindak pidana terhadap Subandi tidak memenuhi unsur pasal menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, kepastian penghentian penyidikan tetap harus menunggu keputusan resmi penyidik.

2Polda Jatim merupakan perkara terpisah yang proses penanganannya perlu dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan tersendiri. (*)