SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong adanya regulasi tegas yang melarang praktik penahanan ijazah oleh sekolah, terutama terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Persoalan tunggakan biaya pendidikan dinilai tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menentukan masa depannya.
Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mengungkapkan adanya kasus seorang siswa dari keluarga tidak mampu yang terhambat melanjutkan pendidikan karena ijazah SMP-nya masih ditahan oleh pihak sekolah swasta.
Ironisnya, siswa tersebut sebenarnya telah memperoleh beasiswa dari pemerintah. Berdasarkan data sosial ekonomi, keluarganya juga masuk dalam kelompok desil penerima bantuan.
Namun, persoalan tunggakan biaya pendidikan membuat siswa tersebut tidak mendapatkan ijazah asli yang diperlukan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya. Pihak sekolah disebut hanya memberikan kesempatan untuk memotret ijazah, tanpa menyerahkan dokumen aslinya.
“Anak ini mendapatkan beasiswa pemerintah. Dia pintar, desilnya juga masuk. Tetapi, dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena hanya mendapatkan foto ijazah SMP. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak?” tegas Michael.
Ia mengaku telah berupaya meminta pihak yayasan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, karena belum menemukan solusi melalui mekanisme yang tersedia, Michael akhirnya memutuskan membantu membiayai pendidikan anak tersebut secara pribadi.
“Saya tidak tega. Keluarga ini tidak mampu, anak ini anak satu-satunya. Akhirnya saya yang membiayai anak ini. Bukan karena apa, tetapi karena tidak ada sistem yang memberikan solusi,” ungkapnya.
Menurut Michael, penahanan ijazah tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi ataupun kewajiban pembayaran biaya pendidikan. Praktik tersebut berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan lanjutan, terlebih jika siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang secara tegas mengatur larangan penahanan ijazah.
“Kalau sekolah menahan ijazah anak sampai membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu merupakan kejahatan pendidikan. Apakah pada 2027 bisa digaungkan agar persoalan ini diatur dalam Perda?” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii. Ia menilai persoalan administrasi maupun kondisi ekonomi keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kesempatan anak-anak mendapatkan pendidikan.
Menurutnya, pemerintah harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara substantif. Jangan sampai keluarga miskin justru kehilangan kesempatan menyekolahkan anak hanya karena terkendala persyaratan administratif.
Ia juga mengungkapkan adanya keluarga yang akhirnya mengurungkan niat mendaftarkan anaknya ke sekolah akibat terbentur persyaratan administrasi.
“Jangan sampai anak-anak dari keluarga miskin justru tidak bisa sekolah karena persoalan administrasi. Mereka harus mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama,” tegas Imam.
Pemkot Surabaya Buka Peluang Perubahan Perda Pendidikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam rapat tersebut turut memaparkan pengembangan sistem pendidikan inklusif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas guru agar mampu mendampingi peserta didik dengan kebutuhan dan karakteristik belajar yang beragam.
Febrina menyebutkan, sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kompetensi pendampingan di kelas inklusif. Program tersebut dilaksanakan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan terkait.
“Memang belum semua guru mempunyai kemampuan tersebut. Namun, kami terus berikhtiar meningkatkan kapasitas mereka melalui kerja sama dengan teman-teman kampus,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, membuka peluang agar persoalan penahanan ijazah dibahas lebih lanjut melalui perubahan regulasi daerah.
Ia menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah masuk dalam agenda pembahasan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Usulan tersebut merupakan inisiatif Komisi D DPRD Surabaya.
“Untuk Propemperda 2027, salah satunya adalah perubahan perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Itu merupakan inisiatif Komisi D. Mungkin di situ kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” kata Sidharta.
Masuknya perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan dalam agenda Propemperda 2027 membuka peluang bagi DPRD dan Pemkot Surabaya untuk merumuskan aturan yang lebih komprehensif, termasuk mengantisipasi praktik penahanan ijazah yang berpotensi merugikan peserta didik.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bantuan pendidikan dari pemerintah harus diikuti dengan jaminan akses pendidikan yang tidak terhambat persoalan administratif maupun tunggakan biaya.
DPRD Surabaya pun mendorong agar perubahan regulasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan formal, tetapi mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi siswa. Sebab, keterbatasan ekonomi orang tua tidak seharusnya menjadi beban yang harus ditanggung anak hingga mengorbankan hak dan masa depannya.







