banner 400x130

Pemkot Surabaya dan MUI Perkuat Pemberantasan Narkoba

Seminar dan Deklarasi Anti Narkoba di RS Kemenkes, Rabu (4/11/2026).

SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyiapkan strategi terpadu untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras). Upaya dilakukan melalui edukasi agama, pemberdayaan ekonomi, pelibatan generasi muda, serta penindakan tegas. Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Seminar dan Deklarasi Anti Narkoba di RS Kemenkes, Rabu (4/11/2026).

Eri mengatakan, pemberantasan narkoba tidak cukup melalui penindakan hukum, tetapi harus disertai perubahan pola pikir dan penguatan nilai keagamaan. Ia juga mendorong Remaja Masjid dan Karang Taruna berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

“Jangan pernah bermimpi narkoba dan miras hilang kalau kita sendiri diam. Jika warga takut bertindak langsung, segera laporkan ke Pemkot, Polrestabes, atau BNN,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga menyiapkan pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi lokal di kawasan rawan, salah satunya Jalan Kunti. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih positif sekaligus mencegah peredaran narkoba.

Selain edukasi, Pemkot telah menutup sejumlah tempat penjualan miras tanpa izin. Eri menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran gelap harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Surabaya KH Muhaimin Ali mengatakan, sosialisasi anti-narkoba akan diperluas ke Surabaya Barat, Timur, Selatan, dan Utara. Setiap wilayah mencakup lima hingga tujuh kecamatan agar edukasi menjangkau lebih banyak masyarakat.

MUI juga berencana menggandeng Pemkot Surabaya, BNN, dan Polrestabes untuk melibatkan mubalig, khatib, serta imam tarawih selama Ramadan. Materi pencegahan narkoba akan disisipkan dalam ceramah dan kultum di masjid maupun musala.

“Para penceramah dan imam tarawih nanti tidak hanya menyampaikan fadhilah Ramadan, tetapi wajib menyisipkan materi pencegahan narkoba,” kata Muhaimin. (fri)

Editor: Wetly