banner 400x130

Wali Kota Eri Usut Dugaan Pungli Rekrutmen Dishub

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat mengusut dugaan pungutan liar dalam rekrutmen pegawai kontrak Dishub Surabaya.

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah calon pegawai mengaku diminta membayar Rp 20 juta per orang dengan total mencapai Rp 80 juta, Rabu (4/11/2026).

Kasus ini terungkap melalui pengaduan masyarakat di hotline Pemkot Surabaya. Dugaan pungli tersebut melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN), Sri Lestari atau Tari, yang sebelumnya telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip).

Dalam pemeriksaan awal, Tari mengakui menerima uang Rp 20 juta per orang. Ia menyebut sebagian uang telah digunakan untuk keperluan tertentu serta mengaku menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian.

Eri meminta Inspektorat menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat. Ia menegaskan ASN yang terbukti menerima uang harus mendapat sanksi terberat, termasuk pemberhentian.

“Siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tegas Eri.

Selain pemeriksaan, Eri meminta seluruh proses rekrutmen pegawai dilakukan secara transparan. Persyaratan dan tahapan penerimaan harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapat kesempatan yang sama tanpa praktik percaloan.

Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat serta mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. (fri)

Editor: Wetly