banner 400x130

Kepala UDD PMI Kabupaten Kediri Soroti Regulasi Perizinan, Persaingan UTD, dan Distribusi Darah

Kepala UTD Kabupaten Kediri, dr. Arin Istiani. (Foto: Fahrizal)

KEDIRI – Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Kediri, dr. Arin Istiani, menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI di daerah. Mulai dari rumitnya proses perizinan, tingginya biaya pemenuhan standar pelayanan, hingga persaingan dengan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS).

Menurut dr. Arin, UDD PMI Kabupaten Kediri telah menunjukkan perkembangan positif, salah satunya dengan berhasil memperoleh akreditasi. Namun, proses perizinan yang harus dilalui untuk memenuhi berbagai ketentuan masih menjadi tantangan tersendiri.

Ia berharap ada regulasi yang lebih mendukung keberlangsungan UTD PMI, khususnya terkait perizinan dan pengembangan fasilitas pelayanan darah.

“Alhamdulillah, perkembangan UDD PMI Kabupaten Kediri bagus dan sudah terakreditasi. Namun, proses perizinan yang kami lalui memang sangat sulit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Untuk pembangunan ke depan, perizinan kembali menjadi tantangan karena prosesnya bisa memakan waktu cukup lama,” ujar dr. Arin.

Ia berharap PMI dapat menjembatani aspirasi UTD di daerah kepada Kementerian Kesehatan agar regulasi perizinan lebih berpihak pada penguatan pelayanan darah.

Selain perizinan, dr. Arin juga menyoroti tuntutan pemenuhan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bagi UTD. Menurutnya, pemenuhan standar tersebut membutuhkan anggaran besar, sementara dukungan pembiayaan dari pemerintah belum tentu tersedia secara optimal.

“Ke depan, UTD harus memenuhi standar akreditasi dan CPOB. Ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, pembiayaan operasional dan pengembangan fasilitas banyak yang harus ditanggung secara mandiri oleh PMI,” jelasnya.

Persaingan UTD PMI dan UTD RS Perlu Diatur

Persoalan lain yang menjadi perhatian dr. Arin adalah semakin berkembangnya UTD RS di sejumlah daerah. Ia menilai perlu ada pengaturan yang jelas mengenai peran, kewenangan, serta batas pelayanan antara UTD PMI dan UTD RS agar tidak menimbulkan persaingan yang merugikan pelayanan donor darah.

Menurutnya, keberadaan UTD RS yang juga melakukan kegiatan mobil unit donor darah di luar rumah sakit berpotensi menggerus keberlangsungan UTD PMI, terutama dari sisi ketersediaan pendonor dan pendapatan untuk membiayai operasional.

“Harapan kami, jika di suatu daerah sudah ada UTD PMI, perlu ada perlindungan dan pengaturan yang jelas terkait pembentukan serta aktivitas UTD RS Jangan sampai keberadaan unit-unit tersebut justru menggerus UTD PMI yang selama ini menjalankan pelayanan darah untuk masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa UTD PMI memiliki standar pelayanan dan kewajiban akreditasi tersendiri. Karena itu, seluruh pihak yang menjalankan pelayanan darah harus memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta ketentuan keselamatan dan mutu pelayanan.

Dr. Arin berharap PMI dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan persaingan yang tidak sehat.

Dorong Kode Etik dan Kesepakatan Antar-UTD

Tidak hanya persoalan regulasi dan persaingan kelembagaan, dr. Arin juga menilai pentingnya kode etik antar-UTD PMI, khususnya dalam pengaturan wilayah kerja, kegiatan donor darah, dan distribusi darah.

Ia mencontohkan kerja sama antara UDD PMI Kabupaten Kediri dan UDD PMI Kota Kediri yang telah membangun kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut mengatur koordinasi kegiatan donor darah agar tidak terjadi perebutan wilayah maupun pendonor.

“Menurut saya, kode etik antar-UTD ini penting agar tidak terjadi gesekan atau saling menyerobot kegiatan donor darah. Kami bersama PMI Kota Kediri sudah membuat kesepakatan. Jika ada kegiatan yang berada di wilayah masing-masing, harus ada komunikasi dan permohonan izin terlebih dahulu,” paparnya.

Meski demikian, dr. Arin menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan untuk membatasi pelayanan maupun menutup akses pemenuhan kebutuhan darah. Pihaknya tetap terbuka apabila ada UTD lain yang membutuhkan dukungan, sepanjang dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang jelas.

Ia mencontohkan kebutuhan darah di Kota Kediri yang juga dipengaruhi banyaknya pasien dari wilayah Kabupaten Kediri yang menjalani pengobatan di rumah sakit di wilayah kota. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi darah.

“Kalau memang ada kekurangan kebutuhan darah, silakan disampaikan secara terbuka. Kita bisa membicarakan berapa kebutuhannya dan wilayah mana yang bisa membantu. Jangan sampai dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena justru menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.

Pelayanan Kemanusiaan Harus Menjadi Prioritas

Dr. Arin menekankan bahwa tugas utama PMI adalah membantu menyelamatkan jiwa manusia melalui pelayanan darah. Karena itu, kepentingan kemanusiaan harus ditempatkan di atas kepentingan kelembagaan maupun persaingan antar-UTD.

Ia berharap seluruh UTD, baik milik PMI maupun rumah sakit, dapat membangun komunikasi yang sehat, transparan, dan saling mendukung. Dengan demikian, kebutuhan darah masyarakat dapat terpenuhi tanpa menimbulkan konflik di antara penyelenggara pelayanan darah.

“Intinya, tugas PMI adalah menyelamatkan jiwa manusia, siapa pun orangnya. Jadi, jangan hanya berpikir bagaimana mendapatkan pendonor sebanyak-banyaknya. Harus rasional, melihat kebutuhan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkas dr. Arin.

Ia berharap PMI bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera mendorong regulasi serta kode etik yang lebih jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan UTD PMI di daerah sekaligus memastikan pelayanan darah yang aman, berkualitas, dan berkesinambungan bagi masyarakat.

Penulis: FahrizalEditor: Redaksi