JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, posisi tersebut diisi Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Selain menetapkan Plt KSP, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Koordinasi tersebut dilakukan menyusul perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penyadapan pada periode 2025-2026.
Penyidik juga menduga penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujar Asep.
Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pemberhentian Listyo Sigit. Sementara itu, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses penanganan perkara tersebut. (fri)







