banner 400x130
Hukrim  

20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Libatkan Perusahaan Asing

Konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

PONTIANAK – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga Kamis (29/10), penyidik mencatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare serta menyelidiki sumber pendanaan 97 korporasi, termasuk 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, dari 97 korporasi yang perkaranya memasuki tahap penyidikan, 22 perusahaan menggunakan modal asing dari enam negara. Sebanyak sembilan perusahaan berasal dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara itu, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.

“Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” tutur Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Perusahaan PMA asal Malaysia yang masuk penyelidikan meliputi PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL. Sementara itu, perusahaan asal Singapura terdiri atas PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.

Dua perusahaan asal Inggris adalah PT RKP dan PT SYP. Adapun perusahaan asal China yakni PT MPS, Jepang PT MTI, serta Korea Selatan PT API.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA seluas 2.157 hektare, PT API seluas 351 hektare, dan PT AI seluas 421 hektare. Total luas lahan terbakar pada empat perusahaan itu mencapai 3.916 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla, serta luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare. Rekomendasi itu merupakan usulan pencabutan izin dan bukan keputusan pencabutan izin yang telah ditetapkan instansi berwenang.

Para tersangka korporasi dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang disampaikan Bareskrim mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Sebanyak 403 personel juga dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri turut memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas di lapangan.

Bareskrim menyatakan penyidikan terhadap korporasi maupun perorangan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polri juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. (fri)

Editor: Wetly