banner 400x130
Hukrim  

Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta — Kejati Jatim Periksa 11 Saksi, Pendalaman Kasus Pungli ESDM Berlanjut

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melangkah dalam menyidik kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Untuk mengurai konstruksi perkara dan menelusuri dugaan penyelewengan wewenang, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi.

​Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa pemanggilan para saksi bertujuan mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Selain menggali keterangan saksi, penyidik fokus mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk memperkuat pembuktian.

​”Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Hingga saat ini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara,” ujar Franky, Rabu (21/10/2026).

​Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta Masih Didalami

​Fokus utama penyidikan saat ini menyasar dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dana tersebut dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menjelaskan bahwa penyidik menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan setelah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja.

​Berdasarkan uraian surat dakwaan, dana Rp687,5 juta tersebut diduga berasal dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Pertama, penyerahan uang sebesar Rp552,5 juta dari almarhum OS selaku mantan Kepala Bidang Pertambangan. Kedua, aliran dana sebesar Rp135 juta dari tersangka ED yang menjabat Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Tata Lingkungan (GAT).

​”Aspidsus Kejati Jatim menegaskan penyidik masih mendalami fakta sidang, khususnya terkait dugaan aliran dana kepada mantan Kadis ESDM berinisial NK,” kata Adnan.

​Uji Fakta Persidangan dan Alat Bukti

​Adnan menegaskan bahwa rincian penyerahan uang dalam dakwaan tersebut masih bersifat dugaan awal dan perlu diuji kebenarannya. Penyidik memadukan fakta sidang dengan keterangan saksi, dokumen resmi, dan alat bukti sah lainnya guna memastikan keterlibatan setiap pihak.

​”Penyidik saat ini berfokus mendalami fakta-fakta persidangan guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang dikumpulkan,” jelasnya.

​Ia menambahkan, penyebutan nama atau inisial dalam dakwaan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana seseorang. Proses penyidikan masih berjalan untuk memperjelas peran masing-masing figur yang terseret.

​Penanganan Objektif dan Praduga Tidak Bersalah

​Kejati Jatim memastikan penanganan kasus korupsi perizinan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik memegang teguh asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap tahapan.

​”Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan dilakukan secara cermat dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Adnan.

​Pemeriksaan 11 saksi serta penelusuran aliran dana Rp687,5 juta ini menjadi krusial dalam menyibak tabir dugaan praktik pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. (uud/ais)