banner 400x130
Hukrim  

Gugatan Rp21,4 Miliar Kandas! Nany Widjaja Menang, Dalil PT Java Fortis Corporindo Tak Terbukti di PN Surabaya

SURABAYA – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp21,43 miliar yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan Direktur Tunggalnya, Nany Widjaja, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut setelah menyatakan dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan perkara Nomor 1399/Pdt.G/2025/PN Sby itu menjadi babak penting dalam sengketa antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya terkait transaksi pembelian ratusan bidang tanah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso, dengan anggota Ristanti Rahim dan Betsji Siske Manoe, menjatuhkan putusan pada 21 Oktober 2026. Putusan tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat. Sementara dalam pokok perkara, gugatan penggugat juga dinyatakan ditolak seluruhnya.

“Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara Rp260.000,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dengan putusan itu, tuntutan ganti rugi PT Java Fortis Corporindo sebesar Rp21.437.833.250 tidak dikabulkan. Begitu pula permohonan sita jaminan terhadap aset Nany Widjaja serta permintaan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Sengketa Berawal dari Pembelian 532 Bidang Tanah di Jombang

Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo, perusahaan yang berkantor di Gedung Graha Pena Lantai 4, Jalan Ahmad Yani 88, Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya dari MS&A Law Firm, perusahaan menggugat Nany Widjaja yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tunggal. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian 532 bidang tanah di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang.

Total luas lahan yang menjadi objek transaksi mencapai 1.467.190 meter persegi atau sekitar 146,7 hektare. Pengadaan tanah tersebut disebut dilakukan untuk mendukung kepentingan pengembangan perusahaan.

PT Java Fortis Corporindo mengklaim proses transaksi tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp21.437.833.250.

Nilai kerugian itu didasarkan pada laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) tertanggal 2 Juni 2021 yang disusun Kantor Akuntan Jimmy Budhi & Rekan.

Atas dasar klaim tersebut, perusahaan menuntut Nany Widjaja membayar ganti rugi sebesar Rp21,43 miliar. Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik Nany yang berada di kawasan Jalan Pesapen dan Apartemen Puri Darmo.

Tak hanya itu, perusahaan turut meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun diajukan upaya hukum berupa banding maupun kasasi.

Nany Widjaja Bantah Gugatan, Persoalkan Dasar Hukum dan Laporan AUP

Menghadapi gugatan tersebut, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukum dari Handiwiyanto Law Office yang terdiri atas Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael Haryanto menyampaikan sejumlah bantahan.

Richard Handiwiyanto menilai gugatan PT Java Fortis Corporindo tidak disusun secara jelas dan terperinci sehingga mengandung cacat formil berupa obscuur libel atau gugatan kabur.

Menurutnya, penggugat tidak menguraikan secara spesifik kapan, di mana, dan bagaimana tindakan yang dituduhkan sebagai perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh Nany Widjaja.

Selain mempersoalkan kejelasan gugatan, tim kuasa hukum Nany juga mengangkat keberadaan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab atau acquit et de charge yang sebelumnya telah diberikan kepada kliennya.

Pembebasan tanggung jawab tersebut tertuang dalam Akta Nomor 61 tertanggal 24 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Edhi Susanto. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Nany selama menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai direksi.

Tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata, yang menyatakan Nany terbukti melakukan perbuatan yang merugikan PT Java Fortis Corporindo.

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah penggunaan laporan AUP sebagai dasar penghitungan kerugian perusahaan.

Menurut Richard, laporan AUP bukanlah audit keuangan, audit investigasi, maupun audit forensik yang dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian konkret dan tanggung jawab hukum seseorang.

“Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Tergugat bersalah merugikan Penggugat sebesar Rp21,4 miliar,” ujar Richard.

Kuasa Hukum Ungkap Kontribusi Nany dalam Pembebasan 150 Hektare Lahan

Di tengah sengketa tersebut, pihak Nany Widjaja juga menyoroti kontribusi kliennya selama menjabat sebagai direktur, khususnya dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Jombang.

Richard menyebut Nany memiliki kontribusi besar dalam proses pengadaan tanah yang luasnya mencapai sekitar 1,5 juta meter persegi atau 150 hektare, dengan nilai perolehan sekitar Rp80 miliar.

Menurutnya, sebagian lahan tersebut bahkan telah berhasil dijual sekitar 4 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar.

Richard menilai fakta tersebut semestinya turut menjadi pertimbangan perusahaan dalam melihat kontribusi Nany selama menjalankan tugasnya.

“Penggugat harusnya mengerti dan menyadari bahwa jasa Nany Widjaja sangatlah besar untuk perusahaan PT Java Fortis dengan membebaskan lahan seluas 1,5 juta meter atau 150 hektare di Kota Jombang, Jawa Timur, dengan jumlah harga Rp80 miliar. Tanah tersebut telah terjual kurang lebih 4 hektare dengan harga Rp50 miliar, sudah menutup lebih dari 50 persen harga perolehan awal,” kata Richard.

Bahkan, Richard menyampaikan bahwa Nany bersedia membeli kembali tanah tersebut dengan harga perolehan awal apabila perusahaan masih merasa keberatan terhadap transaksi pengadaan lahan tersebut.

“Jika masih kurang puas, Bu Nany Widjaja siap membeli kembali tanah tersebut dengan harga awal perolehan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak tergugat mengenai kontribusi Nany serta posisi pembelaan mereka dalam menghadapi gugatan perusahaan.

Gugatan Perusahaan Ditolak, Rekonpensi Nany Juga Kandas

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan perkara, majelis hakim pada akhirnya menolak seluruh gugatan PT Java Fortis Corporindo.

Penolakan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp21.437.833.250, permohonan sita jaminan terhadap aset milik Nany Widjaja, serta permintaan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Namun, kemenangan Nany dalam menghadapi gugatan pokok tidak serta-merta membuat seluruh tuntutan pihaknya dikabulkan.

Majelis hakim juga menolak gugatan balik atau rekonpensi yang diajukan Nany Widjaja. Gugatan balik tersebut berkaitan dengan keabsahan Akta acquit et de charge serta tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar.

Dengan demikian, dalam putusan tingkat pertama ini, majelis hakim sama-sama menolak tuntutan pokok maupun tuntutan balik dari kedua belah pihak.

Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di PN Surabaya. Meski demikian, perkembangan selanjutnya masih terbuka, terutama apabila salah satu atau kedua pihak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi Nany Widjaja, putusan ini menjadi kemenangan dalam menghadapi gugatan ganti rugi Rp21,43 miliar yang diajukan PT Java Fortis Corporindo. Sementara bagi perusahaan penggugat, penolakan tersebut menjadi pukulan terhadap klaim kerugian yang selama ini diperjuangkan melalui jalur peradilan.

( uud/min)