banner 400x130

Pemkab Mojokerto Tertibkan Pelaku Usaha Industri Dengan Program SIINas

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian didampingi Kadisperindag Noerhono menyerahkan penghargaan sertifikat merek pada pelaku usaha, Selasa (22/9/2026).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendorong perusahaan dan pelaku industri meningkatkan ketertiban data melalui program SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kegiatan yang dibarengi dengan penyerahan sertifikat merek dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha, Selasa (22/9/2026)ini, guna mewujudkan Pengumpulan Akun SIINas bagi Industri di Kabupaten Mojokerto Tahun 2026.

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian menyampaikan, sektor industri memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk, sekaligus memperkuat daya saing.
“Kabupaten Mojokerto memiliki potensi industri yang beragam, meliputi industri kecil, menengah, bahkan besar. Potensi tersebut perlu dikelola secara terencana dan berkelanjutan dengan dukungan data industri yang akurat, lengkap, mutakhir, dan terintegrasi,” ujarnya.

Menurutnya, SIINas tidak hanya menjadi sarana penyampaian data, tetapi juga bagian penting dalam tata kelola pembangunan industri. Data yang dihimpun melalui SIINas dapat menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan, menyusun program pembinaan, memberikan fasilitasi, hingga meningkatkan kompetensi dan teknologi industri.

“Pendaftaran akun SIINas dan penyampaian data industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wabub.

Rizal mengimbau perusahaan industri yang belum memiliki akun SIINas agar segera melakukan pendaftaran. Sementara bagi perusahaan yang telah memiliki akun, diminta memastikan data yang disampaikan lengkap, benar, akurat, serta diperbarui secara berkala.

Ia juga meminta kegiatan tersebut tidak berhenti pada pengumpulan akun SIINas. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto diharapkan memberikan pendampingan secara berkelanjutan, khususnya bagi pelaku industri yang masih mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pelaporan.
“Data industri yang telah terkumpul perlu dipetakan dan dianalisis sebagai dasar pemberian pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing industri,” tambahnya.

Pemkab Mojokerto berkomitmen memperkuat ekosistem industri daerah melalui peningkatan kualitas, produktivitas, daya saing, inovasi, pemanfaatan teknologi, perluasan pasar, dan penciptaan nilai tambah.
“Kita perlu membangun budaya tertib data, tertib administrasi. Data yang akurat akan mendukung perumusan kebijakan yang tepat. Kebijakan yang tepat akan menghasilkan program yang tepat sasaran,” pungkas Wabub Rizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bimbingan sekaligus pengumpulan akun SIINas bagi pelaku industri di Kabupaten Mojokerto, baik industri kecil maupun industri besar.
“Kegiatan ini untuk melakukan pendataan dan pengumpulan akun SIINas kepada pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dalam pengumpulan data industri daerah yang terintegrasi dengan sistem data yang nasional,” jelasnya.

Menurut Noerhono, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong kepatuhan pelaku industri dalam melaksanakan kewajiban pelaporan secara berkala melalui SIINas sesuai ketentuan yang berlaku. Data yang valid, lanjutnya, akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan fasilitasi kepada pelaku industri.
“Kami berharap melalui kegiatan ini pelaksanaan industri di Kabupaten Mojokerto ke depan bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Tentunya diperlukan kolaborasi dan pembinaan secara berkelanjutan kepada para pelaku industri,”pungkas Noerhono.

Selain penguatan tata kelola data industri, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kolaborasi Pemkab Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha dan pekerja.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis lima sertifikat merek kepada pelaku usaha. Selain itu, turut diserahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tujuh penerima. (*)

Penulis: Gatot Sugianto