banner 400x130

Polres Mojokerto Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Candi Brahu

MOJOKERTO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus empat terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana pada Jumat (30/10/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan ketat.

​Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bobby Wirawan W.E, mengonfirmasi bahwa insiden pengeroyokan tersebut berlangsung pada Minggu (25/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dihampiri oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di lokasi kejadian. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.

​Selain menganiaya secara fisik, sekelompok pemuda tersebut juga menendang sepeda motor listrik yang sedang dikendarai oleh korban. Korban seketika terjatuh dari kendaraannya, namun para pelaku tidak menghentikan aksinya. Dalam kondisi tak berdaya di tanah, korban terus menjadi sasaran pemukulan serta tendangan beruntun hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

​Dari hasil pengungkapan kasus ini, jajaran Opsnal Jatanras mengamankan para terduga pelaku yang tiga di antaranya teridentifikasi berinisial MS alias Bonar, RDT, serta MAB alias Idok. Saat digelandang ke Mapolres Mojokerto, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, yakni Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian korban dan pelaku, serta satu unit telepon genggam berlogo Gang Tiger.

​AKP Bobby Wirawan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kesigapan jajaran Polres Mojokerto dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan.

​Saat ini, seluruh terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mojokerto. Tim penyidik terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti sebelum dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Penulis: Gatot Sugianto