banner 400x130

Khofifah Dorong MUI Manfaatkan Teknologi untuk Dakwah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

MOJOKERTO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memanfaatkan teknologi informasi (TI) secara masif untuk memperluas jangkauan dakwah dan sosialisasi fatwa keagamaan. Selain itu, MUI diharapkan mampu merumuskan fikih yang solutif dan menjawab berbagai persoalan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menghadiri Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur ke-3 di Gedung Serbaguna Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (31/10).

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menegaskan bahwa fatwa yang dihasilkan melalui forum Ijtima’ Ulama merupakan bagian dari dakwah. Menurutnya, dakwah tidak hanya dilakukan melalui lisan, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata atau dakwah bilhal.

Ia menjelaskan, implementasi dakwah perlu mencakup tiga pendekatan, yakni dakwah billisan melalui penyampaian pesan keagamaan, dakwah bilhal melalui perbuatan dan keteladanan, serta dakwah bilmal melalui kontribusi materi.

“Saya ingin menyampaikan betapa pentingnya dakwah bilhal. Ijtima’ ulama yang akan melahirkan fatwa-fatwa, bagaimana kita breakdown ini dakwah billisan-nya seperti ini, dakwah bilhal-nya seperti ini, kemudian dakwah bilmal-nya seperti ini,” ujar Khofifah.

Ia berharap fatwa yang dihasilkan tidak berhenti pada kajian dan penyampaian pesan keagamaan, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk membantu menyelesaikan persoalan umat.

Khofifah juga menyoroti pentingnya adaptasi dakwah terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan mendesak karena sekitar 80 persen masyarakat mencari referensi keagamaan dan fatwa melalui penelusuran daring.

Karena itu, proses sosialisasi fatwa MUI perlu dirancang sejak awal agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif.

“Fatwa-fatwa yang akan dilahirkan oleh Komisi Fatwa MUI memang sudah harus dihitung proses sosialisasinya. Hari ini sosialisasinya dengan teknologi dan informasi yang lebih masif,” katanya.

Khofifah bahkan mengusulkan agar penguatan dakwah berbasis teknologi informasi menjadi salah satu rencana aksi yang dihasilkan dari forum tersebut.

“Jadi, kalau ada dakwah billisan, maka harus dikuatkan dengan dakwah bil-IT. Ini proses yang mungkin bisa dijadikan plan of action dari forum ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Khofifah meminta MUI memperkuat peran dalam memberikan layanan keagamaan yang solutif, khususnya terkait persoalan fikih. Cakupannya tidak hanya menyangkut persoalan ibadah, tetapi juga kehidupan bermasyarakat dan kebangsaan.

Ia juga mengajak para ulama untuk lebih sering turun langsung ke lapangan guna mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan kajian dan ketetapan fatwa. Dengan demikian, fatwa yang dihasilkan benar-benar berangkat dari kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat.

“Ini pesan saya, mari bersama-sama kita berikhtiar menjaga dan menyelamatkan kehidupan umat, melalui hal kecil seperti apa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi banyak PR kita, maka Majelis Ulama menjadi penting untuk terus mengawal kehidupan umat supaya kita semua selamat dunia akhirat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Jawa Timur Abdul Halim Soebahar menyampaikan bahwa fatwa merupakan salah satu fungsi terpenting MUI. Menurutnya, kehadiran MUI harus mampu memberikan panduan keagamaan bagi masyarakat, termasuk dalam menghadapi persoalan-persoalan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menekankan bahwa penyusunan fatwa MUI dilakukan melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan sistematis. Proses tersebut mencakup tiga tahapan utama, yakni kajian teks, kajian konteks, dan klarifikasi atau tabayyun.

Pada tahap kajian teks, para ulama mendalami sumber-sumber keagamaan, mulai dari Al-Qur’an, hadis, hingga pandangan para ulama. Selanjutnya, kajian konteks dilakukan untuk memastikan persoalan yang dibahas benar-benar terjadi di tengah masyarakat melalui survei dan pemantauan lapangan.

Tahap terakhir adalah klarifikasi atau tabayyun untuk memastikan persoalan telah dipahami secara utuh sebelum fatwa ditetapkan.

Abdul Halim berharap forum Ijtima’ Ulama dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menghasilkan fatwa yang berkualitas dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pengurus MUI, mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota, agar menjalankan amanah organisasi dengan kontribusi terbaik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim dan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. (*)

Penulis: Gatot Sugianto