KEDIRI — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri dari Fraksi Partai Golkar, Imam Wihdan Zarkasyi, menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (SPH) yang disambut antusias oleh puluhan warga di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.
Selain menjadi sarana edukasi hukum dan silaturahmi dengan konstituen, momentum ini juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi terkait isu-isu krusial di Kota Kediri.
Salah satu fokus utama yang disoroti yakni pentingnya penyediaan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi pelajar. Langkah ini dinilai mendesak seiring diterapkannya larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur ke sekolah oleh kepolisian.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri yang akrab disapa Pak Lek Imam itu menegaskan bahwa aturan tersebut harus berbanding lurus dengan penyediaan fasilitas mobilitas dari pemerintah
“Penerapan aturan larangan membawa kendaraan bagi siswa di bawah umur harus dibarengi dengan penyediaan solusi mobilitas alternatif secara bersama-sama. Kita ingin mewujudkan ekosistem sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Imam, Minggu (1/11/2026).
Untuk merumuskan solusi komprehensif, DPRD Kota Kediri telah berkoordinasi lintas sektoral bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan, serta Polres Kediri Kota. Dalam pembahasan awal, Dinas Pendidikan mengusulkan penambahan armada angkutan sekolah gratis (Bus Satria) karena unit yang beroperasi saat ini dianggap belum memadai.
Meski demikian, Pak Lek Imam mengakui bahwa pengadaan armada baru memerlukan alokasi anggaran dan proses yang tidak instan. Oleh sebab itu, skema taktis jangka pendek dan menengah disiapkan melalui lintas komisi di DPRD.
“Isu ini kami bawa ke tingkat komisi yang relevan, yakni Komisi C yang membidangi pendidikan dan Komisi B di bidang perhubungan. Kami juga merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah untuk memantau langsung kondisi di lapangan,” tegasnya.
Tak hanya persoalan transportasi siswa, DPRD Kota Kediri juga mulai menginventarisasi titik-titik kemacetan baru yang muncul, seperti di kawasan area Jembatan dengan Pasar Campurejo.
Sebagai fondasi jangka panjang, DPRD Kota Kediri kini tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Jalan Kota sekaligus merancang Raperda Inisiatif DPRD mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Payung hukum ini diharapkan mampu memperkuat penataan moda transportasi publik, meminimalisasi titik macet, serta menjamin keselamatan para pelajar di Kota Kediri.(*)







