banner 400x130
Hukrim  

Pelaku Tindak Kekerasan di Gondang Kab. Mojokerto Di Ringkus Polisi Di Denpasar Bali

Polisi saat proses penyidikan pada 2 pelaku tindak kekerasan di Gondang-Kab. Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dua pelaku tindak kekerasan secara bersama-sama di tempat umum Jl. Raya Pugerang Kec. Gondang Kab. Mojokerto diamankan Satreskrim Polres Mojokerto telah diungkap Polres Kab. Mojokerto. polisi mengamankan dua orang tersangkas salah satunya sempat melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasi Humas IPTU Tony, dalam konferensi pers di Ruang SS Polres Mojokerto, Selasa (22/9/2026).

Kompol Grandika mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban bersama dua orang saudaranya melintas di Jalan Raya Pugeran pada malam har setelah mencari makan di Pedagang Kaki Lima wilayah Kecamatan Gondang .
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Salah satu tersangka diamankan di Mojokerto, sedangkan satu tersangka lainnya berhasil kami amankan setelah diketahui melarikan diri ke wilayah Bali,” ungkap Kompol Grandika.

Dijelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama dua saudaranya dalam perjalanan pulang setelah mencari makan di wilayah Kecamatan Gondang. Saat melintas di Jalan Raya Pugeran, korban melihat adanya rombongan orang yang sedang melakukan konvoi dari arah barat. Korban kemudian menepi ke pinggir jalan. Tanpa diketahui sebab musababnya beberapa orang dari rombongan tersebut menghampiri korban dan kedua saudaranya. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial ASB (31) diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kanan atau bawah mata kanan korban. Sedangkan tersangka kedua berinisial AB (27) diduga melakukan pemukulan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan ke bagian leher sebelah kiri korban.

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kejadian tersebut. Pada saat itu pula petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik mendapatkan alat bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka AB melarikan diri ke wilayah Pulau Dewata Bali. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka selang sehari setelah peristiwa.
“Tersangka yang sempat melarikan diri ke Pulau Dewata Bali namun akhirnya ditangkap di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali,” tegasnya.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi A7 Pro warna Mist Blue yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Sementara dari tersangka ASB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci, satu buah kalung emas dalam kondisi putus dengan panjang sekitar 52 sentimeter, satu kaos hitam dalam kondisi sobek, serta satu celana panjang warna hitam.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Grandika.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari menerbitkan laporan polisi, membawa korban untuk menjalani visum et repertum, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempersiapkan proses tahap berikutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Kompol Grandika menegaskan, Polres Mojokerto akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan aksi kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak yang berwenang,” pungkas Kompol Grandika. (*)

Penulis: Gatot Sugianto