KEDIRI WartaTransparansi.com – Kursi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Joyoboyo Kota Kediri dibiarkan berdebu. Di tengah ruwetnya persoalan pedagang pasar mulai dari sepinya pembeli, kenaikan retribusi, hingga sengketa kepemilikan lapak.
Badan usaha milik Pemkot Kediri ini justru dibiarkan beroperasi tanpa pengawas internal maupun Pelaksana Tugas (Plt).
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi, meradang melihat kelengahan Pemerintah Kota Kediri. Pihaknya mendesak Pemkot untuk tak lagi menunda penunjukan pengawas definitif.
“Saya minta secepatnya diisi, mau lewat assessment atau apa pun. Keberadaan pengawas itu syarat mutlak, bukan pelengkap,” ujar Arif, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Arif, ketiadaan pengawas membahayakan tata kelola perusahaan. Lembaga pengawas bertugas menyeimbangkan kebijakan direksi, memberi peringatan, hingga menyemprot sanksi jika ada penyelewengan. Tanpa kontrol internal, keputusan bisnis PD Pasar riskan serampangan dan makin mengabaikan keluhan para pedagang di lapangan.
Isu kekosongan ini kian krusial lantaran PD Pasar Joyoboyo dibebani target menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,6 miliar untuk tahun anggaran 2025–2026. Setoran ini diperah dari retribusi lapak, sewa kios, hingga kantong parkir warga dan pedagang.
Komitmen Pemkot Kediri pun sempat disoal langsung oleh DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kekosongan posisi vital ini. Dewan mewanti-wanti Pemkot agar tak asal tunjuk atau sekadar menaruh “orang titipan”.
“Komisi B DPRD Kota Kediri mendesak Pemkot segera menunjuk pengawas PD Pasar Joyoboyo yang profesional dan kompeten. Ketegasan ini penting untuk membentengi BUMD dari jerat hukum dan kekacauan operasional,” ungkap Arif.(*)







