banner 400x130

Dari KSP ke Badai Hukum

Amin Istighfarin

Dinamika kepolisian dan pemerintahan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah tiga jenderal polisi terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga nama tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penetapan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri menjadi peristiwa serius yang patut mendapatkan perhatian publik. Sebab, perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan juga menyentuh persoalan integritas, kewenangan, pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada 3 November 2026, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah. Penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi, yang turut diperiksa dalam perkara tersebut, diberitakan masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin kewenangan dan perangkat yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru diduga digunakan di luar prosedur yang berlaku?

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan, serta tujuan penegakan hukum yang jelas. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan.

Nama Listyo Sigit menjadi perhatian tersendiri karena ia pernah memimpin Polri dan kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemberhentiannya dari jabatan KSP di tengah berkembangnya perkara ini semakin menambah perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, publik perlu membedakan antara dugaan keterlibatan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan. Ketiganya memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, keterlibatan dua jenderal lainnya, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, juga harus diusut secara terbuka. Posisi dan jabatan mereka di lingkungan Polri membuat persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan dan bagaimana kewenangan penggunaan sistem penyadapan dapat dikendalikan.

Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri juga menjadi bagian dari perhatian publik. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk memastikan organisasi tetap profesional, menjaga stabilitas internal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Rotasi sejumlah Kapolda dan pejabat strategis lainnya harus dilakukan berdasarkan pertimbangan profesionalitas, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi. Mutasi jangan sampai dipersepsikan sebagai alat untuk melindungi kelompok tertentu atau menyingkirkan pihak yang berbeda kepentingan.

Kapolda merupakan ujung tombak kepolisian di daerah. Mereka harus mampu memastikan pelayanan masyarakat berjalan baik, penegakan hukum tidak diskriminatif, serta tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh anggota.

Momentum perkara ini semestinya menjadi kesempatan untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan harus diperketat. Sistem pengendalian internal harus diperkuat. Setiap pejabat yang memiliki kewenangan besar harus bersedia diawasi dan mempertanggungjawabkan tindakannya.

Polri juga harus memastikan bahwa persoalan hukum yang menyeret sejumlah pejabat tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Institusi kepolisian jauh lebih besar daripada jabatan dan kepentingan individu.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pergantian nama jenderal atau rotasi jabatan Kapolda. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan kepolisian yang bekerja berdasarkan aturan.

Kasus yang menyeret Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi harus menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Sebab, hukum tidak boleh tunduk kepada pangkat, jabatan, maupun kekuasaan. Kehormatan Polri hanya dapat dibangun melalui integritas, keterbukaan, dan keberanian menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (*)