Surabaya, Wartatransparansi.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal hasil pengungkapan kasus pengiriman antarprovinsi. Ribuan tablet yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur itu dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Surabaya, Kamis (6/8/2026), dipimpin Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait, mulai dari Lanudal Juanda, BNN Provinsi Jawa Timur, BIN Daerah Jawa Timur, Bea Cukai Jawa Timur I, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Juanda, hingga PT Mitra Kargo Nusantara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet Trihexyphenidyl berlogo Y dan 20.660 tablet Tramadol berlogo TMD dengan total nilai keekonomian mencapai Rp540,03 juta.
Menurut Yudi, seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan pengiriman paket yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya. Paket itu rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan Lanudal Juanda. Setelah diamankan, barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan, hingga akhirnya dimusnahkan.
Yudi mengatakan, keberhasilan menggagalkan pengiriman tersebut tidak hanya menghentikan peredaran obat ilegal, tetapi juga berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari risiko penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting agar obat-obatan tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Di sisi lain, BBPOM Surabaya masih melakukan pendalaman guna mengungkap aktor di balik jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
Apabila ditemukan unsur pidana, para pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 435, pelaku yang mengedarkan obat ilegal dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain penindakan hukum, BBPOM Surabaya mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran obat ilegal dengan membeli obat hanya di apotek atau sarana resmi yang memiliki izin. Untuk obat keras, pembelian harus menggunakan resep dokter.
Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK dengan memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk. Keaslian dan legalitas produk dapat dipastikan melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.
BBPOM Surabaya berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar jaringan peredaran obat ilegal dapat diputus dan ancaman penyalahgunaan obat di kalangan generasi muda semakin diminimalkan.**







