banner 400x130
Kediri  

Mahasiswa Tagih Ujung Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

Ratusan mahasiswa Aliansi Mahasiswa Kediri menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Pemkab Kediri menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kediri menggelar aksi #EvaluasiTotalIndonesia di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (2/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa hingga seluruh pihak yang diduga terlibat.(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Bara dugaan skandal jual beli jabatan massal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri menolak padam, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kediri kembali meniup api yang sempat mereda itu lewat aksi #EvaluasiTotalIndonesia.

Bagi mereka, ketukan palu hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sepuluh hari lalu belum menyelesaikan masalah. Perkara haram senilai Rp11,4 miliar ini dinilai terlalu besar jika hanya mengorbankan tiga mantan kepala desa di ujung tombak, sementara para penikmat aliran dana sesungguhnya masih melenggang bebas.

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum bergerak maju. Di mata mereka, transaksi pengisian perangkat desa telah merusak sistem meritokrasi dan mengubah kursi pelayanan publik menjadi komoditas pasar yang bisa ditebus penawar tertinggi.

Bicara di depan pagar rumah rakyat, gerakan mahasiswa sejatinya hanya bisa menuntut secara diplomatis dan normatif dari luar sistem. Mereka meraba di tengah ketertutupan birokrasi, menuntut transparansi data yang sengaja dibuat remang-remang.

“Sebenarnya terkait dengan jual beli jabatan itu seharusnya diusut tuntas dan juga dipublikasikan siapa saja yang sudah terdampak,” kata Plt. Koordinator FL2MI Kediri, Hafid Taftazani, Kamis 2 Juli 2026.

Tuntutan Hafid sepintas terdengar klise. Namun, jika menengok lembaran sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 7 April 2026 lalu, perkara ini jelas jauh dari sekadar klise. Di sanalah terhampar fakta yang jauh lebih brutal, yang barangkali luput dari detail orasi para mahasiswa: cerita tentang tas ajaib berisi uang miliaran rupiah yang mendadak menyusut.

Mantan Kepala Desa Mangunrejo, Sutrisno, sempat bernyanyi lantang di depan majelis hakim. Ia mengaku mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dan menyerahkan Rp1,25 miliar kepada oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Begitu perkara ini mulai terendus publik, tas berisi uang itu buru-buru dikembalikan di lokasi yang sama.

Lelucon birokrasi dimulai di sini: ketika tas tersebut akhirnya disita oleh penyidik Polda Jatim untuk dihitung ulang, isinya mendadak mengempis dan hanya menyisakan Rp600 juta. Ke mana menguapnya sisa Rp650 juta? Ruang sidang belum memberikan jawaban pasti.

Tak hanya korps adhyaksa, ruang sidang juga mengendus aroma anyir aliran dana ke institusi lain demi memuluskan rekrutmen abal-abal tersebut. Disebutkan, DPRD Kabupaten Kediri kecipratan Rp900 juta (yang diklaim telah dikembalikan), Polres Kediri Kota Rp580 juta, Polres Kediri Rp200 juta, dan Kodim Rp150 juta. Meskipun seluruh keterangan ini statusnya masih menjadi materi pembuktian yang harus diuji, dan belum menjadi putusan bersalah bagi pihak yang disebut, daftar instansi ini sudah terlanjur membuat dahi publik berkerut dalam-dalam.

Jika melihat nama-nama lembaga penjaga hukum dan perwakilan rakyat terseret dalam pusaran transaksi, mahasiswa pun meminta aparat bertindak tanpa pandang bulu.

“Ya, dari kami menuntut untuk diusut tuntas seluruhnya apakah memang masih ada beberapa indikasi ataupun oknum yang teridentifikasi kasus tersebut. Jadi dari kami, usut tuntas hal itu!” cetus Hafid.

Disengat oleh tuntutan mahasiswa di luar pagar dan dokumen persidangan yang telanjang, DPRD Kabupaten Kediri memilih menggunakan jurus klasik yang paling aman bagi politisi: berlindung di balik tameng hukum.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, M. Zaini, buru-buru melempar bola panas tersebut ke keranjang aparat penegak hukum (APH) demi menghindari kegaduhan yang lebih besar di masyarakat.

“Untuk kaitannya dengan isu jual beli jabatan yang juga disampaikan, karena isu itu sudah ditangani oleh pihak APH, maka sepenuhnya kami menghormati APH memproses permasalahan pengangkatan perangkat yang menjadi gejolak di Kabupaten Kediri,” ujar Zaini, diplomatis.

Untuk diketahui, skandal pengisian 320 formasi perangkat desa di 163 desa pada 25 kecamatan, di Kabupaten Kediri ini sebenarnya sudah memasuki babak akhir untuk para pemain tingkat bawah. Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Mei 2026 telah mengetok vonis bersalah bagi tiga mantan kepala desa: Sutrisno, Darwanto, dan Imam Jamiin.

Hukuman Sutrisno, Kepala Desa (Kades) Mangunrejo nonaktif asal Kediri, resmi dipotong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa 2023. Lewat putusan banding nomor 61/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY tertanggal 22 Juni 2026, hukuman penjara terdakwa disunat dari yang awalnya 7 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan. Walau masa kurungannya berkurang 1,5 tahun, hukuman denda sebesar Rp350 juta dan uang pengganti senilai Rp6,4 miliar dikabarkan tetap tidak berubah.

Sementara dua sejawatnya, Darwanto dan Imam Jamiin, tetap harus menjalani hidup di balik jeruji besi selama lima tahun enam bulan, lengkap dengan denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Bagi pengadilan, urusan ketiga mantan kades ini mungkin sudah berkekuatan hukum tetap. Namun bagi publik Kediri, teka-teki terbesar justru baru dimulai: Apakah aparat penegak hukum punya keberanian untuk mengejar sisa uang suap yang menguap dan menelusuri setiap jejak institusi yang sempat bernyanyi di persidangan?.

Ataukah perkara ini sengaja dikunci rapat agar selesai di tingkat kepala desa saja? (*)

Penulis: Moch Abi Madyan