banner 400x130
Opini  

Kemerdekaan sebagai Pekerjaan yang Tak Pernah Selesai

Prof. Dr. Khusna Amal

Oleh: Prof. Dr. Khusna Amal Wakil Rektor I UIN KHAS Jember

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, pemerintah mengangkat tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 2026: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Identitas visual peringatan tahun ini mengambil inspirasi dari keragaman budaya Nusantara.

Sekilas, tiga kata itu terdengar seperti rumusan seremonial yang lazim hadir setiap Agustus. Namun, jika ditempatkan dalam bentang sejarah panjang republik, “berdaulat, adil, dan makmur” justru mengungkap sesuatu yang lebih jujur: ketiganya merupakan pekerjaan besar yang belum selesai sejak Indonesia berdiri. Bahkan, mungkin memang tidak pernah dirancang untuk selesai dalam satu generasi.

Cara kita membaca tema tersebut akan menentukan cara kita memaknai kemerdekaan. Jika “berdaulat, adil, dan makmur” hanya dipahami sebagai slogan tahunan yang berganti setiap Agustus, ia akan berlalu bersama kemeriahan upacara dan perayaan. Tetapi jika ketiganya dibaca sebagai daftar pekerjaan yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya, tema itu menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana cita-cita kemerdekaan benar-benar dikerjakan, bukan sekadar diperingati?

Proklamasi adalah Awal, Bukan Akhir

Salah satu kekeliruan dalam memperingati kemerdekaan adalah memperlakukan 17 Agustus 1945 seolah-olah merupakan garis akhir perjuangan bangsa. Padahal, Proklamasi justru merupakan garis awal dari pekerjaan yang jauh lebih panjang.

Sehari setelah Proklamasi, pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 serta menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada pernyataan politik. Setelah kemerdekaan diproklamasikan, segera muncul pekerjaan besar untuk mengubah sebuah deklarasi menjadi negara yang memiliki konstitusi, pemerintahan, hukum, wilayah, dan legitimasi.

Pekerjaan itu tentu jauh lebih rumit daripada membacakan teks Proklamasi.

Kita lebih mudah mengingat detik-detik pembacaan Proklamasi karena ia merupakan sebuah peristiwa yang jelas, singkat, dan monumental. Sebaliknya, membangun negara membutuhkan kerja panjang: mempertahankan kemerdekaan dari upaya kolonialisme kembali, membangun institusi pemerintahan, menyusun sistem hukum, menggerakkan perekonomian, dan menyatukan masyarakat yang begitu beragam dalam satu negara.

Dengan kata lain, menyatakan kemerdekaan hanya membutuhkan satu momentum, tetapi mengerjakan kemerdekaan membutuhkan waktu lintas generasi.

Soekarno memang menempati posisi sentral dalam sejarah lahirnya Republik Indonesia. Namun, kemerdekaan bukanlah proyek satu orang yang selesai melalui satu pembacaan teks. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan organisasi pergerakan, kaum intelektual, pemuda, tokoh masyarakat, serta rakyat di berbagai daerah.

Sumpah Pemuda 1928, misalnya, menjadi tonggak penting yang mempertemukan keragaman daerah ke dalam gagasan tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Kesadaran kebangsaan yang tumbuh jauh sebelum 1945 menjadi salah satu fondasi penting bagi lahirnya republik.

Karena itu, Proklamasi seharusnya dipahami bukan sebagai akhir perjuangan, melainkan sebagai tonggak yang menandai dimulainya pekerjaan baru: membangun, mempertahankan, dan meneruskan republik.

Setiap Generasi Memiliki Pekerjaan Kemerdekaannya

Yang berubah dari satu generasi ke generasi berikutnya bukanlah makna kemerdekaan, melainkan bentuk pekerjaan yang harus dilakukan agar kemerdekaan memiliki arti nyata.

Generasi 1945 menghadapi persoalan mempertahankan kedaulatan secara harfiah. Mereka berhadapan dengan perang, ancaman kembalinya kolonialisme, sekaligus kebutuhan membangun pemerintahan dari hampir tidak ada.

Generasi berikutnya menghadapi tantangan membangun ekonomi nasional, memperkuat institusi negara, dan menjaga keutuhan Indonesia di tengah dinamika politik yang tidak sederhana.

Generasi Reformasi mewarisi pekerjaan berupa demokratisasi, desentralisasi, penguatan hak asasi manusia, dan pembenahan institusi negara.

Sementara generasi hari ini menghadapi persoalan yang barangkali tidak sedramatis perang kemerdekaan, tetapi tidak kalah menentukan: kualitas pendidikan, ketenagakerjaan, ketimpangan sosial, transformasi digital, kecerdasan buatan, krisis lingkungan, penegakan hukum, korupsi, serta kualitas demokrasi.

Inilah yang membuat kemerdekaan layak dipahami sebagai estafet sejarah.

Satu generasi tidak menerima republik dalam keadaan kosong. Ia menerima hasil kerja generasi sebelumnya, sekaligus menerima pekerjaan yang belum selesai. Tugas itu kemudian harus diteruskan, diperbaiki, bahkan kadang dikoreksi sebelum diserahkan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, pertanyaan yang relevan bagi kita hari ini bukan lagi sekadar, “Apakah Indonesia sudah merdeka?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa pekerjaan kemerdekaan yang menjadi tanggung jawab generasi kita?”

Kedaulatan Tidak Lagi Sekadar Bebas dari Penjajahan

Di sinilah tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi penting untuk dibaca secara lebih serius.

Kedaulatan pada abad ke-21 tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan sebagaimana yang dihadapi generasi 1945. Bentuk ancamannya telah berubah.

Kedaulatan hari ini antara lain berkaitan dengan kemampuan negara menentukan kebijakan nasional secara mandiri, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, membangun ekonomi yang tahan terhadap guncangan global, menjaga ketahanan pangan dan energi, serta memastikan bahwa kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.

Di era digital, kedaulatan juga bersinggungan dengan data, teknologi, informasi, dan kemampuan sumber daya manusia. Negara yang secara formal merdeka tetapi terlalu bergantung pada teknologi, modal, pangan, energi, atau pengetahuan dari pihak lain tetap menghadapi persoalan kedaulatan dalam bentuk yang berbeda.

Dengan demikian, kedaulatan bukanlah sesuatu yang sekali diperoleh lalu selesai. Ia harus terus dirawat.

Keadilan Harus Terasa dalam Kehidupan Sehari-hari

Demikian pula dengan keadilan.

Kemerdekaan politik dapat dicapai pada tingkat negara, tetapi substansinya baru benar-benar dirasakan apabila masyarakat memperoleh kesempatan hidup yang layak.

Keadilan tidak cukup dibicarakan dalam pidato kenegaraan. Ia harus hadir dalam akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, perlindungan hukum, ruang ekonomi, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.

Ukuran keberhasilan kemerdekaan, karena itu, bukan hanya seberapa meriah kita mengibarkan bendera setiap Agustus, melainkan seberapa luas kesempatan hidup layak yang terbuka bagi warga negara.

Ketika anak dari keluarga miskin dapat memperoleh pendidikan berkualitas dan memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya, di situlah kemerdekaan menemukan maknanya.

Ketika masyarakat kecil memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya, di situlah keadilan menjadi nyata.

Sebaliknya, ketika hukum mudah dirasakan tajam kepada yang lemah tetapi tumpul terhadap yang kuat, kita patut bertanya: sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah benar-benar diwujudkan?

Kemakmuran Bukan Sekadar Pertumbuhan

Begitu pula dengan kemakmuran.

Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi keduanya bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Kemakmuran pada akhirnya harus menjawab pertanyaan yang lebih sederhana sekaligus lebih sulit: apakah masyarakat hidup lebih baik?

Apakah tersedia pekerjaan yang layak?

Apakah pendidikan mampu menjadi jalan mobilitas sosial?

Apakah pertumbuhan ekonomi mengurangi kesenjangan atau justru memperlebar jarak?

Apakah pembangunan memberi manfaat kepada masyarakat luas atau lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok yang sejak awal sudah memiliki akses terhadap sumber daya?

Kemakmuran bukan sekadar tentang seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi, tetapi tentang bagaimana hasil pembangunan didistribusikan dan dirasakan oleh masyarakat.

Sebab, pertumbuhan yang tinggi tetapi tidak menciptakan kesempatan yang adil pada akhirnya hanya akan menghasilkan statistik yang indah tanpa perubahan yang cukup berarti dalam kehidupan sebagian warga.

Partisipasi Publik dan Rasa Memiliki terhadap Republik

Pemerintah pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga membuka ruang partisipasi publik dalam pemilihan logo. Sebanyak 68.569 suara masyarakat masuk, sementara logo terpilih memperoleh 44,73 persen suara.

Angka tersebut tentu bukan ukuran keberhasilan kedaulatan, keadilan, atau kemakmuran. Pemilihan logo tetaplah bagian dari aspek simbolik perayaan.

Namun, partisipasi tersebut menarik jika dibaca sebagai bagian kecil dari gagasan yang lebih besar: bahwa republik bukan hanya milik pemerintah, melainkan milik seluruh warga negara.

Dalam demokrasi, legitimasi tidak cukup diperoleh dari atas. Ia perlu dirawat melalui partisipasi dari bawah. Rakyat bukan sekadar objek yang hadir ketika negara menggelar perayaan, tetapi subjek yang memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, mengawasi kebijakan, dan ikut menentukan arah kehidupan bersama.

Partisipasi, sekecil apa pun bentuknya, penting untuk membangun rasa memiliki terhadap republik.

Sebab, negara yang hanya mengajak rakyat merayakan kemerdekaan tetapi tidak cukup membuka ruang bagi rakyat untuk terlibat dalam proses bernegara akan kehilangan salah satu ruh penting demokrasi.

Kampus dan Pekerjaan Kemerdekaan

Pekerjaan kemerdekaan juga berlangsung di ruang-ruang pendidikan.

Kementerian Agama beserta ekosistem pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berada dalam binaannya, mulai dari UIN, IAIN hingga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di berbagai daerah, memiliki posisi strategis dalam meneruskan pekerjaan tersebut.

Kampus bukan sekadar tempat mencetak sarjana. Ia merupakan ruang untuk membentuk cara berpikir, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun kesadaran kebangsaan, dan menyiapkan generasi yang mampu menghadapi perubahan zaman.

Dalam konteks pendidikan tinggi keagamaan Islam, tantangannya bahkan lebih luas. Perguruan tinggi tidak cukup hanya mengajarkan pengetahuan keagamaan, tetapi juga perlu menjembatani nilai-nilai keislaman dengan persoalan kebangsaan dan kemanusiaan.

Moderasi beragama, misalnya, tidak seharusnya berhenti sebagai jargon kebijakan. Ia perlu menjadi objek kajian ilmiah, tradisi akademik, sekaligus praktik sosial yang mampu menjawab realitas masyarakat Indonesia yang plural.

Begitu pula dengan persoalan keadilan sosial, demokrasi, teknologi, lingkungan, ekonomi, dan hukum. Semua itu merupakan bagian dari pekerjaan kemerdekaan yang harus dibicarakan di ruang kelas, diteliti di laboratorium dan pusat kajian, serta diterjemahkan melalui pengabdian kepada masyarakat.

Di titik inilah perguruan tinggi sesungguhnya memiliki tanggung jawab historis: mempersiapkan generasi yang tidak hanya menikmati kemerdekaan, tetapi mampu mengerjakan kemerdekaan.

Pekerjaan yang Diwariskan, Bukan Warisan yang Selesai

Soekarno dan Hatta telah membacakan Proklamasi. Para pendiri republik telah meletakkan fondasi negara. Generasi-generasi sesudahnya telah mempertahankan dan membangun Indonesia dalam situasi yang terus berubah.

Kini estafet itu berada di tangan kita.

Pekerjaan generasi hari ini bukan lagi memproklamasikan kemerdekaan. Itu telah selesai 81 tahun lalu. Pekerjaan kita adalah memastikan bahwa kemerdekaan memiliki konsekuensi nyata dalam kehidupan masyarakat.

Negara yang merdeka harus menjaga kedaulatannya.

Negara yang berdaulat harus memperjuangkan keadilan.

Dan negara yang adil harus menciptakan kondisi agar rakyatnya dapat hidup makmur.

Karena itu, 17 Agustus semestinya tidak berhenti sebagai momentum untuk mengenang kapan Indonesia menyatakan dirinya merdeka. Ia harus menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi tahunan: seberapa jauh pekerjaan kemerdekaan telah kita kerjakan?

Kita tidak perlu selalu mengukur keberhasilan kemerdekaan dari kemeriahan perayaan. Bisa jadi ukuran yang lebih jujur justru terletak pada pertanyaan-pertanyaan yang tidak selalu nyaman: apakah hukum semakin adil, pendidikan semakin terjangkau, ekonomi semakin inklusif, demokrasi semakin sehat, dan masyarakat semakin memiliki kesempatan untuk menentukan masa depannya?

Proklamasi telah selesai dibacakan 81 tahun lalu. Republik telah berdiri dan melewati berbagai krisis. Namun, pekerjaan yang dimulai pada 1945 itu belum selesai.

Dan mungkin memang tidak akan pernah benar-benar selesai.

Sebab, kemerdekaan bukan warisan yang diserahkan dalam keadaan selesai, melainkan pekerjaan yang diwariskan untuk terus dikerjakan.

Selama “berdaulat, adil, dan makmur” masih menjadi cita-cita, selama itu pula setiap generasi memiliki pekerjaan kemerdekaannya sendiri. (*)