SURABAYA, Wartatransparansi.com – Pemkot Surabaya tidak akan membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru. Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026), sebagai upaya menjaga keamanan kota bagi anak-anak serta memperketat pengawasan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.
Eri mengatakan, jumlah diskotek di Surabaya saat ini sudah mencapai sekitar 13 tempat. Karena itu, pemerintah kota menilai tidak diperlukan penambahan tempat serupa. Setiap pengajuan tempat hiburan malam baru akan diperiksa berdasarkan kesesuaian tata ruang, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an ya,” kata Eri.
Menurut Eri, meskipun penerbitan izin tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot Surabaya tetap akan memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan lokasi. Jika persyaratan tidak terpenuhi, pemerintah kota dapat menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada instansi berwenang.
“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan). Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi,” ujarnya.
Selain membatasi penambahan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang telah beroperasi. Pengelola diwajibkan menjalankan komitmen bersama pemerintah, terutama larangan menerima pengunjung di bawah umur serta mencegah pengunjung keluar dalam keadaan mabuk.
“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” kata Eri.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga Surabaya sebagai kota yang aman bagi anak-anak. Keberadaan tempat hiburan malam harus tetap memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan tumbuh kembang generasi muda.
“Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus. Kalau enggak dijalankan, ya dievaluasi. Tidak menambah lagi, tapi yang ada diketati. Harus sama-sama menjalankan aturannya,” tuturnya.
Eri juga menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi alasan untuk menambah jumlah diskotek. Menurutnya, penerimaan daerah masih dapat dioptimalkan melalui sektor lain tanpa mengabaikan perlindungan anak.
“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegasnya.
Pemkot Surabaya akan terus mengevaluasi tempat hiburan malam berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengelola diminta menjaga komitmen, sementara jumlah tempat hiburan perlu dikendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi kota.
Berikut daftar 13 klub malam/diskotek yang beroperasi di Surabaya: IBIZA club surabaya (Jl. Simpang Dukuh), VALHALLA Spectaclub (Jl. Kombes Pol. Moh. Duryat), Top Ten Club & Coyote Bar (Tunjungan Plaza), Kowloon Super Lounge (Plaza Surabaya / Delta), Ambyar Superclub Basra (Jl. Basuki Rahmat), HW Tiger Club / Tembak Langit (Jl. Basuki Rahmat), Club 360 (Royal Plaza), Black Owl (Jl. Basuki Rahmat), Deluxe Entertainment (Gedung Siola), Shelter Surabaya (Jl. Raya Nginden), LuxoR Surabaya (Jl. Pahlawan), Meduza Surabaya (Darmo Park II), LCC Club (Komplek Ruko RMI). (fri)







