banner 400x130

Menjawab Kebutuhan Masyarakat dan Arah Pembangunan, DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda Strategis

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung

TULUNGAGUNG – Sepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menggelar rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

Acara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan terhadap masyarakat.

Lima Ranperda yang disepakati mencakup sejumlah sektor penting, yakni penyelenggaraan pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus), yang telah melakukan pembahasan, evaluasi, hingga penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut.

“Kelima Ranperda memiliki peran penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.

Lanjutnya, pada sektor pendidikan, regulasi tersebut diharapkan memperkuat pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Pemerintah daerah juga didorong memastikan terselenggaranya pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Sementara di bidang ketenagakerjaan, Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta perluasan kesempatan memperoleh pekerjaan,” paparnya.

Adapun regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Di bidang kebudayaan, Pemkab Tulungagung juga menaruh perhatian terhadap pelestarian identitas serta kearifan lokal. Kebudayaan dinilai bukan sekadar peninggalan sejarah, tetapi juga memiliki potensi sebagai kekuatan sosial dan ekonomi daerah.

Sedangkan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diharapkan mampu memperluas kesetaraan kesempatan, termasuk dalam memperoleh akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, dan pelayanan publik.

Selain menyepakati lima Ranperda tersebut, DPRD Tulungagung juga membentuk Pansus untuk membahas enam rancangan regulasi lainnya.

Keenam Ranperda itu meliputi pengaturan tentang Kepala Desa, perubahan kelima Perda tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah, perubahan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perizinan berusaha berbasis risiko, pendapatan asli daerah yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Ahmad Baharudin berharap seluruh tahapan pembahasan regulasi dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga berharap produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.

Penguatan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri oleh Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, para asisten, staf ahli bupati, serta camat se-Kabupaten Tulungagung. (*)

Penulis: Sumartono