TULUNGAGUNG – Syahri Mulyo, Mantan Bupati Tulungagung, terpidana kasus korupsi menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Kebebasan yang diterimanya belum menjadi akhir dari seluruh kewajiban hukum yang harus dijalani. Terpidana kasus korupsi tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahri diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa pidananya berakhir sepenuhnya, dengan tetap terikat pada sejumlah kewajiban dan pengawasan.
Kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni SH, mengatakan Syahri masih wajib menjalani pembimbingan serta melaporkan diri setiap bulan ke Kejaksaan Tulungagung hingga Juni 2028.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku baginya, masa pembimbingan itu akan berlangsung hingga Syahri dinyatakan bebas murni pada Juni 2028,” jelas Roni.
Status pembebasan bersyarat menempatkan Syahri pada fase lanjutan dalam proses pemasyarakatan. Meski tidak lagi menjalani keseharian di balik jeruji besi, ia tetap harus mematuhi ketentuan yang melekat pada status tersebut.
Kewajiban lapor setiap bulan bukan sekadar formalitas administratif. Pembimbingan dan pengawasan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap menaati aturan hingga masa pidananya berakhir sesuai ketentuan.
Pihak lapas juga memastikan Syahri tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa hukuman. Pemberian pembebasan bersyarat disebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tanggal 27 Oktober 2026 menandai keluarnya Syahri dari lapas, bukan berakhirnya seluruh kewajiban pemasyarakatan nya. Status bebas murni baru akan dicapai pada Juni 2028, sepanjang ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Syahri Mulyo menyatakan akan mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Ia juga mengaku siap mengikuti pembimbingan dan memenuhi kewajiban pelaporan hingga dinyatakan bebas murni.
Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal Syahri dalam menjalani masa pengawasan di luar lapas. Kepatuhan terhadap kewajiban itu akan menjadi bagian penting dari proses yang harus dilaluinya hingga Juni 2028.
Pembebasan bersyarat Syahri sekaligus menjadi pengingat bahwa keluarnya seorang terpidana dari lembaga pemasyarakatan tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum yang masih melekat. Hingga masa pembimbingan berakhir, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang harus dipenuhi. (*)



