MAGETAN — Dugaan keterlibatan anak di bawah umur sebagai pekerja di tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Magetan mendapat sorotan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sofyan Yusroni.
Ia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti laporan masyarakat serta memperketat pengawasan untuk memastikan perlindungan anak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sofyan mengatakan, sejumlah laporan masyarakat yang diterimanya mengindikasikan adanya dugaan anak dan remaja yang bekerja di tempat hiburan malam. Informasi tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri secara serius oleh instansi yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan, perizinan, dan perlindungan anak.
“Saya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam,” ujar Sofyan, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan sebatas pemeriksaan administratif. Pemerintah, kata dia, perlu mengambil langkah konkret apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
Sofyan mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan mengumpulkan fakta terkait laporan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat informasi awal sebelum menyampaikan temuan lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Selain menyoroti dugaan pekerja anak, Sofyan meminta pengelola THM memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk terkait usia pekerja dan pengunjung. Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah aktivitas yang berpotensi membahayakan anak dan remaja, termasuk penyalahgunaan alkohol.
“Sekali lagi, saya meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait agar melakukan pengawasan secara serius. Jangan sampai setelah terjadi persoalan baru dilakukan penertiban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Sofyan berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta penanganan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Belum ada keterangan dari pemerintah daerah maupun pengelola tempat hiburan malam terkait laporan yang disampaikan Sofyan. (*)







