banner 400x130
Kediri  

Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Sita 6.896 Batang Rokok Ilegal dari Empat Lokasi

Petugas Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri menunjukkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kantor Bea Cukai Kediri.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi (kiri) bersama petugas Bea Cukai Kediri memperlihatkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi gabungan Satpol PP, Bea Cukai, dan Polres Kediri Kota yang mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai. (Foto: istimewa).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri serta Polres Kediri Kota mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar pada 1 hingga 2 Juli 2026.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi yang tersebar di wilayah Kota Kediri. Lokasi penindakan meliputi dua tempat di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Mojoroto. Operasi dilakukan secara mendadak dengan menyasar toko kelontong, lapak penjual, serta lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri. Kondisi itu menjadi perhatian karena masih ada masyarakat yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya saat press release hasil penindakan operasi pemberantasan BKC ilegal di ruang rapat KPPBC TMC Kediri, Kamis (2/7).

Paulus menjelaskan, para pelaku umumnya memasarkan rokok ilegal melalui toko kelontong. Karena itu, operasi gabungan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar petugas dapat memperoleh gambaran nyata mengenai peredaran rokok ilegal di lapangan.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, menegaskan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagai bagian dari perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Berdasarkan hasil penindakan, nilai barang yang diamankan mencapai Rp10.464.560 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp6.842.689. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, baik secara tatap muka maupun melalui media daring dan media cetak.

“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelasnya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan