Blitar  

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BPR Kota Blitar Tahun 2022 di Gelandang Kejaksaan Blitar

Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar

BLITAR, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Negeri Blitar tetapkan dua diduga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun 2022, Rabu (20/5/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ED dan DM. ED diketahui menjabat sebagai Direktur Perumda BPR Kota Blitar pada tahun 2022. Sedangkan DM merupakan debitur yang diduga turut serta dalam proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Blitar, Romulus Haholongan melalui Kasi Pidana Khusus, Ariefullah menyampaikan penetapan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Jadi, penyaluran kredit diproses tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang ada sehingga bersifat melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perumda BPR Kota Blitar milik Pemerintah Kota Blitar,” ujar Ariefullah.

Dikatakannya, dari dua tersangka tersebut, satu orang dijadwalkan langsung menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp. 250 juta. Kerugian itu berasal dari kredit yang hingga kini belum dilakukan pengembalian pokok pinjaman secara penuh.

Dugaan pelanggaran terjadi karena penyaluran kredit tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau konsep 5C, yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition.

“Misalnya kredit modal kerja, seharusnya debitur memiliki usaha yang jelas. Namun diduga kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Ariefullah.

Ia menambahkan, kredit yang dicairkan merupakan jenis kredit modal kerja dan kredit musiman dengan jangka waktu pendek, antara satu hingga enam bulan. Dalam mekanisme tersebut, debitur hanya diwajibkan membayar bunga pada masa awal kredit, sedangkan pelunasan pokok dilakukan pada akhir jatuh tempo.

Namun dalam kasus ini, kredit tersebut telah masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet sejak tahun 2023.

Kasi Pidsus , Ariefullah juga memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi suap dalam perkara tersebut. Meski demikian, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka menunggu perkembangan penyidikan dan hasil persidangan.

“Sementara masih dua tersangka. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung perkembangan penyidikan dan fakta persidangan,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar telah memeriksa sekitar 18 saksi. Sebanyak 14 saksi berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar, sedangkan sisanya merupakan pihak luar yang berkaitan dengan jaminan serta usaha milik debitur.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat lembaga tersebut masih bernama BPR Artapraja sebelum berubah menjadi Perumda BPR Kota Blitar. (*)

Penulis: Sumartono