Blitar  

Lima Mucikari Ditangkap Polres Blitar Kota Lantaran Jual Anak Dibawah Umur Jadi PSK

Konferensi pers Polres Blitar Kota

BLITAR, WartaTransparansi.com – Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Lima tersangka kini menghadapi jeratan hukum atas aksi mereka mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (20/5/2026). Ia menyatakan bahwa modus operandi sindikat ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari dua perempuan dan tiga pria. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk keuntungan pribadi,” tegas Kalfaris.

Para pelaku menyasar korban melalui media sosial Facebook. Mereka mendekati para remaja tersebut dengan tawaran pekerjaan palsu yang menjanjikan penghasilan besar. Setelah korban terjebak, pelaku memaksa mereka menjadi wanita panggilan.

Tugas korban jelas, melayani hasrat seksual pria dewasa yang memesan layanan mereka. Pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi Mechat dan menggunakan rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, sebagai tempat transaksi.

Harga yang mereka patok berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per sesi. Dalam sehari, setiap korban terpaksa melayani 3 hingga 11 tamu. Kalfaris mengungkapkan bahwa sindikat ini menerapkan sistem pembagian hasil yang terstruktur, di mana pendapatan dibagi dua secara merata antara pengelola dan mucikari.

Kasus ini menyoroti kerentanan anak di bawah umur. Tiga korban yang berhasil diselamatkan masih berusia 14–16 tahun dan berstatus pelajar. Identitas mereka yakni HAS (14), warga Karang Tengah, Sananwetan, MA (16), warga Desa Tlogo, Kanigoro dan SA (16), warga Ngadipuro, Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Motif utama para tersangka murni ekonomi. Mereka menjual tubuh korban demi meraih keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut.

Polisi mengamankan kelima tersangka yang tinggal di Kos Gereja, Jalan Jawa, Sananwetan yakni SW (31), laki-laki, asal Lampung, DR (21), laki-laki, asal Pacitan.

MFR (26) dari Lampung, FL (19) warga Sanankulon dan GMS (17), warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dalam penungkapan petugas menyita tiga barang bukti kunci selama penggerebekan 1 unit HP Redmi 13 warna hitam, unit HP Oppo A3X warna ungu dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 419 ayat (1) jo Pasal 421 jo Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Sumartono