BLITAR, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kota Blitar bersama aparat penegak hukum (APH) di Blitar Raya bersinergi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Blitar mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Blitar Raya.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal secara rutin serta operasi penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar.
Menurut Mas Ibin, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
Selain itu, harga rokok ilegal yang lebih murah berpotensi meningkatkan akses dan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
“Pemerintah daerah sangat mendukung upaya penguatan penerimaan negara melalui kegiatan sosialisasi, penertiban, dan operasi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal,” terang Wali Kota Mas Ibin.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budinanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 yang telah memperoleh penetapan sebagai barang milik negara.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Nurtjahjo.
Nurtjahjo menambahkan, hingga pertengahan tahun 2025, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebagian besar barang hasil penindakan berasal dari wilayah Malang dan sekitarnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi terkait. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum.
Diharapkan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat semakin efektif sehingga mampu melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai. (*)







