Kediri  

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Generasi Muda Edukasi Keselamatan Perlintasan di Kediri

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama pelajar dan mahasiswa menggelar kampanye keselamatan di perlintasan sebidang Nomor 286 Stasiun Kediri dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional 2026.
Petugas PT KAI Daop 7 Madiun bersama perwakilan pelajar dan mahasiswa membentangkan spanduk imbauan keselamatan di perlintasan sebidang Nomor 286, Stasiun Kediri. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 dengan menggandeng generasi muda menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang JPL 285 dan 286, Kota Kediri.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kampanye edukasi keselamatan berlalu lintas sekaligus upaya membangun kesadaran publik, khususnya kalangan muda, terhadap pentingnya disiplin saat melintas di jalur kereta api. Harkitnas tahun ini mengusung tema Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, termasuk dalam budaya keselamatan di perlintasan sebidang.

“Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern. Kebangkitan nasional hari ini bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, salah satunya di perlintasan sebidang,” ujar Tohari, Rabu 20 Mei 2026.

Dalam kegiatan itu, petugas KAI bersama komunitas generasi muda memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan terkait tata cara aman melintasi rel kereta api. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan pamflet, mengingatkan pengendara agar mematuhi rambu, serta mengedukasi pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api.

Tohari menegaskan, disiplin masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Ia mengingatkan kembali ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Selain itu, aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta memberikan hak utama kepada perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat, khususnya anak-anak muda harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tambah Tohari.

Menurut dia, semangat kebangkitan nasional harus diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, KAI terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam berbagai kegiatan edukasi keselamatan transportasi.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen kerja nyata. KAI terus bertransformasi demi memberikan pelayanan yang andal, aman, dan nyaman bagi pelanggan setia,” pungkas Tohari.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan