Komisi I DPRD Mojokerto Bahas Galian C Ilegal di Perbatasan Desa Gondang–Kebontunggul

Kepala Desa Kebontunggul Siandi menyampaikan keluhan dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto. Rabu (20/5/2026)

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Siandi SH, serta sejumlah pegiat lingkungan dan perwakilan LSM. RDP di Ruang Komisi I DPRD tersebut membahas dugaan aktivitas galian C ilegal yang merambah Dusun Kedung Pen, Gondang, Kab. Mojokerto.

Aktivitas tambang yang berada di titik kordinat wilayah Desa Gondang dan berbatasan langsung dengan Desa Kebontunggul itu dikeluhkan warga karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam kawasan pertanian produktif.

Dalam forum tersebut, Siandi menyampaikan keresahan masyarakat atas dampak penambangan yang disebut telah merusak aliran Sungai Pikatan yang berada dalam pengawasan BBWS, serta lahan pertanian aktif yang masuk kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Lokasi galian itu merupakan kawasan pertanian aktif. Selain diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga merusak Sungai Pikatan dan lahan pertanian warga,” ujar Siandi dikonfirmasi usai mengikuti RDP di DPRD Kab. Mojokerto, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan bagian dari pengembangan desa wisata agrowisata pertanian terpadu yang masuk program strategis pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2024.

Karena itu, Pemerintah Desa Kebontunggul meminta aktivitas galian C dihentikan. Menurutnya, sejumlah desa di kawasan tersebut merupakan penyangga lumbung pangan Kabupaten Mojokerto, di antaranya Desa Gondang, Desa Pugeran, dan Desa Kebontunggul.

“Wilayah ini adalah kawasan penyangga lumbung pangan. Kalau dibiarkan terus, dampaknya akan meluas, termasuk terhadap jalan Desa Pugeran yang dilalui truk pengangkut batu andesit,” katanya.

Siandi menjelaskan, luas lahan yang saat ini ditambang diperkirakan sekitar 4.500 meter persegi. Namun total area disebut mencapai lebih dari satu hektare dan merupakan lahan milik warga di Dusun Kedung Pen, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Pemerintah desa, lanjut dia, sebenarnya telah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola tambang. Namun aktivitas penambangan tetap berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir dan tidak diindahkan.
“Sudah kami sampaikan langsung kepada pengusaha tambang, tetapi tidak digubris,” tegasnya.

Selain menyampaikan aduan ke DPRD, Pemerintah Desa Kebontunggul juga berencana berkoordinasi dengan BBWS terkait potensi kerusakan Sungai Pikatan akibat aktivitas penambangan tersebut.

Siandi juga menyebut Pemerintah Desa Gondang turut menolak adanya aktivitas galian tersebut dan hadir dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto. Sementara Kepala Desa Pugeran, Arif, tidak hadir dalam pertemuan tersebut, meski wilayah desanya menjadi jalur keluar masuk truk pengangkut material.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Any Mahnunah, dan diikuti anggota dewan di antaranya Ahmad Lutfi Ramadhani, Ahmad Dhofir, serta Makruf.
Sejumlah perwakilan LSM pemerhati lingkungan juga hadir dalam rapat tersebut, di antaranya LSM Srikandi yang diwakili Sumartik.

Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat dengan melakukan evaluasi ulang terkait perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas galian C tersebut. DPRD juga akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. (*)

Penulis: Gatot Sugianto