Ekbis  

Pemerintah Matangkan Strategi Ekonomi 2027 Lewat Penguatan DHE SDA

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, WartaTransparansi.com – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal yang agresif namun terukur, penguatan hilirisasi industri, serta penataan tata kelola devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam (SDA).

Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan itu menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, sekaligus memastikan kekayaan SDA Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, arah kebijakan APBN 2027 difokuskan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan investasi, konsumsi domestik, industrialisasi, dan hilirisasi SDA.

“Tadi Bapak Presiden telah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2027 kepada DPR RI. Dalam penyusunan APBN 2027 diarahkan untuk mendorong perekonomian tumbuh lebih cepat dan lebih tinggi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2027 berada di kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen. Untuk mendukung target tersebut, pendapatan negara diproyeksikan mencapai 11,82 persen hingga 12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara belanja negara berada pada kisaran 13,62 persen hingga 14,8 persen terhadap PDB dengan defisit anggaran dijaga di level 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB.

Selain menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga menargetkan inflasi tetap terkendali pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen melalui penguatan koordinasi pengendalian inflasi pusat dan daerah. Stabilitas nilai tukar rupiah juga menjadi perhatian dengan target berada pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.

Menurut Airlangga, pemerintah optimistis kepercayaan investor tetap terjaga melalui pengelolaan fiskal yang prudent dan berkelanjutan. Kebijakan ekonomi 2027 juga diarahkan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup penguatan kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, pembangunan desa, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga penurunan angka kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menegaskan langkah besar dalam memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor SDA melalui revisi PP Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, serta memperbesar pembiayaan pembangunan nasional.

“Penerapan devisa hasil ekspor sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor SDA dapat dioptimalkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Airlangga.

Dalam regulasi baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di SKI.

Jangka waktu penempatan ditetapkan minimal tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi nonmigas. Seluruh proses repatriasi dan retensi DHE wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara.

Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen atas instrumen penempatan DHE SDA, lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Selain memperkuat DHE, pemerintah juga melakukan penataan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis untuk mencegah praktik mis-invoicing dan under-invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara dan memengaruhi akurasi data perdagangan nasional.

Pada tahap awal, pengaturan dilakukan terhadap komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui mekanisme BUMN ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat kontrol devisa hasil ekspor, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, dan PNBP SDA.

Pemerintah optimistis sinergi kebijakan fiskal, penguatan hilirisasi, optimalisasi DHE SDA, dan perbaikan tata kelola ekspor komoditas strategis akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (din/ais)