JEMBER, Wartatransparansi.com – Kaitan dengan polemik bunga yang cukup tinggi oleh Koprasi Simpan Pinjam(KSP) terhadap nasabah atau peminjam di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Kadiskop Kabupaten Jember Sartini angkat suara.
“KSP yang yang beroperasi di Kabupaten Jember harus patuh terhadap regulasi yang ada di Peraturan Mentri Koprasi (Permenkop) nomor 8 tahun 2023,terang Kepala Dinas Kopresi Kabupaten Jember Sartini,Rabu(20/5/2026) di ruang herjanya .
KSP tersebut harus menerapkan bunga 2 persen perbulan atau setara dengan 24 persen pertahun,kepada anggota, ungkapya.
Tak hanya itu menurut Sartini petugas koprasi harus berperilaku baik kepada anggota saat melakukan penagihan , seperti yang tertuang dalam 5S, senyum,sapa,dan juga santun.
Tak hanya itu dirinya juga menegaskan untuk KSP yang tidak ada izin operasional di wilayah Kabupaten Jember akan di hentikan atau di stop operasionalnya oleh Dinas Kopresi Kabupaten Jember.
“Kebetulan sesuai data yang ada di kami kaitan data KSP di maksud itu masuk KSP secala Provinsi Jawa Timur, terangnya.
Selanjutnya menurut pengakuan Sartini dalam waktu dekat pihaknya akan mencari tau ijin operasional KSP di maksud,.
Jika terbukti tidak ada ijin operasionalnya di wilayah Kabupaten Jember maka KSP tersebut akan kita stop ,tandasnya.
Sementara itu dari keterangan Sartini saat ini jumlah KSP di bawah binaan Diskop Kabupaten Jember jumlahnya hampir 100 KSP,dan yang beroprelasi hanya tinggal separuh.
Dan setiap bulan Diskop Jember selalu melakukan pencerahan terhadap para KSP tersebut melalui rapat .
Sementara’ itu menurut keterangan OJK Jember saat ini di Kabupaten Jember KSP ada di bawah tanggung jawab Diskop Jember.
“Kalau koperasi belum diawasi oleh OJK, dan nantinya juga kalau ada koperasi yang sudah open loop baru akan menjadi kewenangan OJK,jelas Dandi salah satu pegawai di OJK Jember lewat chat Watssaap,Senin(18/5/2026)
Setauku di Jember belum ada koperasi yang open loop, sehingga kita tidak ada kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Sejauh ini untuk koperasi berarti masih di Dinas Koperasi ya mas fungsi pengawasannya, tutupnya. (*)






