MAGETAN, Wartatransparansi.com – Obrolan soal batas masa jabatan kepala desa makin ramai jelang Pilkades 2027. Isu klasik tapi tetap jadi bahasan yang relevan, Cukup dua periode atau bisa sampai tiga periode.
Menyikapi hal tersebut Kepala Desa Tunggul, Kecamatan Lembeyan, Sono Keling, sudah menjabat tiga periode dan akan berakhir pada 2027, angkat bicara. Melihat regulasi di Indonesia saat ini, masa jabatan kepala desa sudah diatur jelas, yakni 8 tahun per periode dan maksimal dua periode.
“ Memang ada batasan, menurut saya pribadi, dua periode itu sudah cukup,” ujar Sono Keling. Dia menilai, pembatasan jabatan bukan tanpa alasan. Dari pengamatannya, semakin lama seseorang menjabat, potensi munculnya kebijakan yang kurang terkontrol juga makin besar.
Namanya manusia, kalau sudah lama berkuasa, rasa percaya diri bisa berlebihan. Di situ kadang muncul kebijakan yang kurang pas. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa dua periode dianggap ideal. Selain mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pembatasan ini juga penting untuk membuka ruang regenerasi kepemimpinan di desa.
“Desa itu butuh ide baru, butuh energi baru. Jangan sampai stagnan,” tegas Sono Keling. Tak hanya itu, ia juga menyinggung fenomena yang kerap muncul di akhir masa jabatan. Istilahnya bisa berbuat “neko-neko”.
“Biasanya karena merasa sudah tidak maju lagi, kontrol diri bisa melemah. Ditambah jaringan sudah kuat, pengawasan juga kadang longgar. Di sisi lain, ia juga mengakui ada argumen berbeda. Beberapa pihak menilai masa jabatan panjang dibutuhkan agar program pembangunan bisa berjalan maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Parminto Budi Utomo, menegaskan bahwa aturan terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.Dalam regulasi tersebut disebutkan, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode.
“Kalau sudah dua periode, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri di periode berikutnya,” tegas Parminto.Dinamika muncul lewat ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 118, disebutkan bahwa kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum aturan berlaku masih berpeluang maju satu periode tambahan.
Sedangkan yang sedang menjabat di periode pertama atau kedua tetap menyelesaikan masa jabatan dan bisa mencalonkan diri satu kali lagi. Kondisi ini bikin tafsir di lapangan jadi beragam. Siapa yang masih bisa maju, siapa yang harus stop, semuanya kini jadi topik hangat di desa-desa. (*)












