MAGETAN Wartatransparansi.com – DPRD Magetan mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 12 kali berturut turur atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Pemkab Magetan.Meski demikian, DPRD Magetan minta segera menindaklanjuti sejumlah catatan atas capaian opini WTP tersebut.
Plt. Ketua DPRD Magetan H. suyatno menyampaikan ucapan selamat kepada pemkab Magetan atas capaian tersebut.” Selamat dari DPRD Magetan atas raihan 12 WTP tersebut,” ucap Suyatno. Batas waktu 60 hari harus menjadi prioritas agar seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat dijawab melalui perbaikan tata kelola keuangan di Pemkab Magetan.
DPRD memberikan perhatian khusus pada beberapa rekomendasi BPK diantaranya terhadap pengelolaan honorarium serta pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD agar tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Honorarium harus dikelola secara hati-hati dan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada penganggaran yang salah akun ataupun penyalahgunaan yang nantinya dapat menimbulkan persoalan hukum. Kepala daerah, TAPD, hingga OPD harus lebih selektif dan disiplin dalam pengelolaannya.Ia juga menambahkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD pada prinsipnya dapat dijalankan sepanjang akuntabel, transparan, dan benar-benar menjadi prioritas kebutuhan masyarakat.
“Meski tidak mempengaruhi secara material Laporan Keuangan Tahun 2025, namun sejumlah ketidakpatuhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti,” Ungkap Suyatno. Kami akan tetap obyektif, yang sudah baik akan kita apresiasi tapi yang kurang baik akan tetap kita kritisi dan benahi. Raihan ini harus jadi pelecut semangat dalam memacu kinerja pemerintahan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif serta partisipasi masyarakat dalam mendorong kemajuan pembangunan.
Selama ini, DPRD terus menjadi mitra yang kritis terhadap Pemerintah Kabupaten Magetan Kita kawal agenda-agenda pembangunan yang disampaikan warga masyarakat, sehingga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemkab. (*)






