banner 400x130
Hukrim  

3x Curi Panel Listrik Pabrik Pailit, Arek Gempol Dan Bangil DiJebloskan Bui

Pasuruan, WartaTransparansi.com – Memanfaatkan pabrik yang kosong atau pailit, tiga komplotan pencuri menggasak aset sebuah pabrik yang telah lama berhenti beroperasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berakhir di tangan polisi.Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan sejumlah warga saat sedang membongkar dan mengumpulkan sejumlah aset bernilai di dalam kawasan pabrik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/26) siang di area PT Adiperkasa Ekabakti Industry, KM 4 Nomor 5, Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji. Pabrik tersebut diketahui telah pailit dan seluruh aset yang masih berada di dalamnya menjadi objek agunan pihak bank.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Subandi (40), warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Agus Satriawan (41), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, serta Mochammad Arzi Saputra (24), warga Desa Winong, Kecamatan Gempol. Bahkan, dalam video amatir yang didapat, para pelaku sempat mendapatkan bogeman dari beberapa warga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk ke area pabrik melalui pintu belakang tanpa izin sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka kemudian membongkar dan mengumpulkan sejumlah aset pabrik, termasuk panel box listrik, dengan membawa berbagai peralatan untuk mempermudah aksinya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi warna kuning, satu mata shock, satu kunci impack, tiga baterai, satu panel box listrik, serta satu unit sepeda motor Honda Mio bernomor polisi W 5701 NAM yang digunakan para pelaku menuju lokasi.

Kapolsek Beji, Kompol Sukiyanto, mengatakan ketiga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Dari hasil penyidikan sementara ini, ketiganya mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya mencuri panel listrik.Dari aksi pertama dan kedua, panel listrik yang berhasil digondol sudah dijual seharga 1jutaan.Saat ini tim penyidik reskrim Polsek Beji juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan maupun hasil yang diduga akan dibawa keluar dari lokasi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan,” ujar Sukiyanto.

Ia menegaskan bahwa meskipun pabrik telah berhenti beroperasi, seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut tetap memiliki pemilik yang sah dan tidak boleh diambil tanpa izin.

“Status pabrik yang sudah tidak beroperasi bukan berarti aset di dalamnya bebas diambil. Seluruh aset masih memiliki kepemilikan yang sah sehingga setiap tindakan mengambil tanpa hak merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Beji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam pencurian aset pabrik.(hen)

Penulis: Henry Sulfianto