SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Penghentian penyelidikan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap temuan auditor negara tidak serta-merta bermuara pada proses pidana. Sepanjang rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti dan tidak ditemukan kerugian negara yang belum dipulihkan, maka aspek pidana tidak dapat dipaksakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diterima pada 11 Februari 2026.
Laporan itu kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada 20 Maret 2026.
“Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024,” kata Tri Anggoro Mukti kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Kejari Periksa Sejumlah Pihak dan Telusuri Temuan Audit
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan yang merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mulai dari pemberian honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan, pengelolaan hibah langsung, penggunaan alat kesehatan habis pakai, pengelolaan obat-obatan dan bahan kimia, hingga koreksi atas kelebihan pembayaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sekitar 10 orang dimintai keterangan, terdiri atas pelapor, unsur manajemen rumah sakit, tenaga medis, hingga perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Temuan Lama Sudah Dikembalikan ke Kas Rumah Sakit
Dari hasil pendalaman, Kejari Surabaya menemukan bahwa sejumlah temuan yang tercantum dalam audit tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah lebih dahulu ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo sebelum proses penyelidikan berlangsung.
“Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo,” ujar Tri.
Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting karena menunjukkan adanya tindak lanjut administratif dan pemulihan keuangan yang telah dilakukan sesuai rekomendasi auditor.
Tidak hanya itu, hasil klarifikasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024 juga tidak menunjukkan adanya temuan spesifik yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr Soetomo.
“Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Tri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 juga menunjukkan kesimpulan serupa.
“Untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 tidak terdapat temuan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo,” imbuhnya.
Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil ekspos perkara dan keseluruhan rangkaian penyelidikan, Kejari Surabaya menyatakan tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 kami hentikan,” tegas Tri.
Dalam proses tersebut, Kejari Surabaya juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengingat RSUD dr Soetomo merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami bukan hanya meminta data dari pelapor, tetapi juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari hasil yang kami peroleh, temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah jauh hari ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo,” ujarnya.
Jadi Pengingat bagi Seluruh Instansi Pemerintah
Meski penyelidikan dihentikan, Kejari Surabaya menegaskan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan auditor negara tetap wajib ditindaklanjuti oleh seluruh instansi pemerintah untuk menghindari potensi kerugian negara di masa mendatang.
Menurut Tri, sejumlah temuan yang sempat menjadi sorotan, termasuk kelebihan pembayaran, pengelolaan persediaan barang, hingga obat-obatan rusak dan kedaluwarsa, telah ditangani melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.
Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, Kejari Surabaya memastikan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu pun resmi dihentikan pada tahap penyelidikan setelah seluruh fakta hukum yang ditemukan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.**
(uud/min)







