SURABAYA, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif.
Sebanyak tujuh perkara tindak pidana umum dari lima kejaksaan negeri disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah seluruh syarat hukum dan perdamaian antara korban dengan pelaku dinyatakan terpenuhi.
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memberikan persetujuan penghentian penuntutan tersebut dalam ekspose yang digelar bersama Plh. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para kepala seksi, Kajari Kabupaten Malang, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Tanjung Perak, Batu, Lamongan, dan Pacitan.
Ketujuh perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan merupakan tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), meliputi:
Dua perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP, diajukan Kejari Tanjung Perak.
Dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP, masing-masing diajukan Kejari Lamongan dan Kejari Kabupaten Malang.
Satu perkara penganiayaan ringan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP, diajukan Kejari Lamongan.
Satu perkara penganiayaan berencana yang memenuhi ketentuan Pasal 467 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, diajukan Kejari Pacitan.
Satu perkara penipuan atau penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP, diajukan Kejari Batu.
Dalam ekspose tersebut, para kepala kejaksaan negeri bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) secara bergantian memaparkan kronologi perkara, alasan pengajuan penghentian penuntutan, kondisi sosial para pihak, hingga bentuk sanksi sosial yang akan dijalankan. Seluruh paparan menjadi bahan pertimbangan sebelum persetujuan diberikan.
Mengacu pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Wakajati menyatakan ketujuh perkara tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana berada dalam batas yang dipersyaratkan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya mewujudkan penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara korban dan pelaku serta menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini dilakukan secara cermat, selektif, dan terukur agar mampu menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
(uud/ais)







