SURABAYA — Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah pernah menawarkan produk investasi kepada Salim Himawan Saputra. Bantahan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Melalui tim penasihat hukumnya dari Luxara Law Firm, Agustin menyatakan tidak pernah memasarkan maupun menawarkan produk investasi kepada Salim. Pembela menilai perkara tersebut harus dilihat dari kronologi penawaran, aliran dana, serta ada atau tidaknya niat menipu sejak awal.
Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., sebelumnya didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Agustin dengan pidana penjara dua tahun, sedangkan Ranto dituntut tiga tahun tiga bulan.
Dalam pledoi, penasihat hukum menjelaskan Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Menurut pembela, status tersebut berbeda dengan pengurus maupun karyawan perusahaan.
Tim hukum juga menyebut Ranto sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim. Agustin dan Ranto diketahui merupakan teman kuliah.
Pembela mengutip keterangan saksi Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang menawarkan produk investasi kepada Salim.
Kronologi pertemuan juga menjadi salah satu dasar pembelaan. Dana Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan Salim pada 11 Februari 2019. Sementara Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza, Surabaya.
Menurut pembela, pertemuan tersebut bukan agenda penawaran investasi kepada Salim, melainkan kegiatan para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”.
Tim hukum selanjutnya menyoroti aliran dana investasi. Dana Salim disebut ditransfer langsung ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia dan tidak pernah diterima Agustin maupun Ranto secara pribadi.
Agustin, menurut pembela, hanya memperoleh referral fee sesuai sistem perusahaan.
Dalam pledoi juga disebut Agustin bersama keluarganya turut menempatkan dana di PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar. Namun, Agustin disebut hanya menerima pengembalian Rp100.000 dalam proses PKPU.
Pembela juga menyebut Salim telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya diterima.
Terkait komisi, Salim disebut memperoleh dua persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin 0,2 persen. Dari komisi tersebut, Agustin disebut membagi 0,1 persen dengan timnya sehingga menerima 0,1 persen.
Penasihat hukum menilai persoalan yang terjadi lebih merupakan gagal bayar korporasi daripada penipuan. Produk REPO disebut benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia. Persoalan pembayaran kemudian berlanjut hingga proses PKPU dan menghasilkan putusan homologasi.
Pembela berpendapat tidak terdapat tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan sejak awal. Mereka juga mengutip keterangan ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., mengenai pentingnya pembuktian niat jahat dalam perkara penipuan.
Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan terdakwa. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli, surat, petunjuk, serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap setelah pembacaan pledoi dan selanjutnya menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. (uud)







