MALANG — Setiap keputusan bisnis memiliki risiko, termasuk kemungkinan menimbulkan kerugian. Namun, kerugian akibat keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana: Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus” di Aston Malang Hotel & Conference Center, Jumat (11/9/2026).
FGD tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan akademisi Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. sebagai narasumber.
Kegiatan diikuti puluhan peserta yang terdiri atas jaksa dan peneliti Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Malang Raya dan jajaran.
Dalam pemaparannya, Prof. Narendra Jatna membahas doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang menjadi salah satu pijakan dalam menilai keputusan bisnis. Sementara Dr. Fachrizal Afandi mengulas perkembangan pengaturan tindak pidana khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pembahasan kemudian berkembang pada batas pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian. Peserta dan narasumber mendiskusikan parameter untuk membedakan keputusan yang diambil dalam koridor kewenangan, kehati-hatian, dan itikad baik dengan tindakan yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Penerapan BJR dinilai penting agar keputusan direksi atau pengurus korporasi tidak langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana hanya karena menimbulkan kerugian. Penilaian tetap harus mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, kewenangan, kehati-hatian, serta itikad baik pihak yang mengambil keputusan.
Sinergi aparat penegak hukum dengan peneliti PERSADA UB diharapkan menghasilkan pemahaman dan rekomendasi bagi penegakan hukum yang objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut juga diluncurkan dua buku karya narasumber, yakni Business Judgment Rule karya Prof. Narendra Jatna dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional karya Dr. Fachrizal Afandi. Kedua buku tersebut diharapkan memperkaya referensi dalam memahami batas antara risiko keputusan bisnis dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
(wid/ais)







