banner 400x130
Hukrim  

Ahli UNEJ Soroti Pembuktian Kesalahan Direksi dalam Kerugian Rp83 Miliar

SURABAYA — Kerugian perusahaan sekitar Rp83 miliar tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Pembuktian mengenai kesalahan, pelanggaran hukum, serta hubungan antara tindakan direksi dan kerugian tetap diperlukan dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan saksi ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi Universitas Jember, dalam sidang sengketa perbuatan melawan hukum antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/9/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ermanto menjelaskan prinsip pertanggungjawaban direksi dan komisaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Menurut dia, perlu dibedakan antara kerugian yang timbul sebagai konsekuensi risiko bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kerugian bisa terjadi karena risiko bisnis yang wajar. Itu tidak otomatis berarti ada kesalahan seseorang. Prinsip business judgement rule melindungi keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab, meskipun hasil akhirnya merugi,” ujar Ermanto dalam persidangan.

Ia menjelaskan, prinsip business judgment rule memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, serta berdasarkan informasi yang memadai.

Karena itu, menurut Ermanto, pemeriksaan terhadap perkara tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya kerugian. Pengadilan juga perlu melihat bagaimana keputusan dibuat, dasar pengambilan keputusan, kemungkinan pelanggaran hukum, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian perusahaan.

Dalam perkara tersebut, penggugat mengklaim terdapat kerugian sekitar Rp83 miliar yang diduga berkaitan dengan pengeluaran dana tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ermanto menyebut Pasal 102 UU PT memang mengatur kondisi tertentu ketika tindakan pengalihan kekayaan perseroan dalam jumlah tertentu membutuhkan persetujuan RUPS. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat karakter tindakan dan konteks transaksi yang dipersoalkan.

“Semua unsur harus terbukti secara sah di pengadilan. Tidak cukup hanya angka kerugian. Harus ada bukti bahwa tindakan itu dilakukan dengan itikad buruk, melanggar ketentuan, dan secara langsung menyebabkan kerugian,” katanya.

Mengenai pertanggungjawaban direksi, Ermanto juga merujuk Pasal 97 ayat (5) UU PT. Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan ruang bagi direksi untuk terbebas dari tanggung jawab pribadi apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan atau kelalaiannya serta pengurusan telah dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

Persidangan juga membahas posisi RUPS. Menurut Ermanto, RUPS memiliki kewenangan dalam tata kelola perseroan, tetapi tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah secara hukum atas kesalahan pengurusan.

“RUPS sekalipun sebagai organ tertinggi perseroan, tidak berwenang menjatuhkan putusan atau menyatakan seseorang bersalah atas kesalahan pengurusan. Penentuan adanya kesalahan, kelalaian, dan pertanggungjawaban hukum harus melalui prosedur hukum yang sah dan ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterlambatan penyusunan laporan tahunan PT Java Fortis Corporindo. Perseroan diketahui baru menyusun laporan tahunan pada 2017 meski telah berdiri sejak 2011.

Ermanto mengatakan keterlambatan laporan tahunan memang merupakan persoalan yang perlu diperhatikan. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang ataupun kerugian perusahaan.

“Laporan tahunan memang kewajiban, dan keterlambatan itu tidak ideal. Tetapi menyimpulkan bahwa keterlambatan itu sama dengan kesalahan yang merugikan — itu lompatan logika yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli memperkuat posisi kliennya. Menurut Richard, penggugat harus membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian sebelum meminta pertanggungjawaban pribadi mantan direksi.

“Pasal 97 UU PT sangat jelas: direksi baru bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melanggar undang-undang, anggaran dasar, atau tidak beritikad baik. Itu yang harus dibuktikan penggugat, bukan sekadar menyampaikan asumsi kerugian,” kata Richard.

Perkara antara PT Java Fortis Corporindo dan Nany Widjaja masih berproses di PN Surabaya. Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.**

(uud/min)