banner 400x130
Hukrim  

Mediasi Buntu, Sengketa Ijazah Sukur Berpotensi Masuk Persidangan

SURABAYA — Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak baru setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menemukan titik temu. Persoalan legal standing atau kedudukan hukum penggugat menjadi salah satu keberatan utama pihak tergugat.

Mediasi perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby berlangsung di PN Surabaya, Selasa (1/9/2026). Dalam proses tersebut, penggugat Indah Kuntari tetap mempertahankan gugatan, sedangkan pihak tergugat mempertanyakan dasar kepentingan hukum yang digunakan untuk menggugat Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya.

Indah mengatakan gugatan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Menurut dia, perkara diajukan sebagai bentuk pengawasan warga terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik.

Ia mempersoalkan proses administrasi pendidikan Sukur, termasuk riwayat perpindahan jenjang pendidikan dari D3 Kesehatan ke S1 Ekonomi. Penggugat juga meminta penelusuran terhadap proses penerimaan mahasiswa, kegiatan akademik, serta pencatatan data pendidikan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah.

Dalam gugatannya, Indah juga meminta keterlibatan Sukur dalam sejumlah kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur, termasuk kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan hingga persoalan administrasi akademik memperoleh kejelasan.

Terhadap UWP, penggugat meminta klarifikasi mengenai proses penerimaan dan kegiatan akademik Sukur. Ia juga meminta ijazah S2 atas nama Sukur dicabut atau dinyatakan tidak sah apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran.

Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, menilai legal standing penggugat harus diperjelas sebelum perkara berlanjut ke substansi.

“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” kata Dedy.

UWP juga menyatakan keberatan terhadap permintaan pencabutan ijazah dan menyebut proses akademik dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyerahan tanggapan tertulis dari masing-masing pihak. Jika perdamaian tidak tercapai, perkara berpotensi masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Seluruh dalil dan bantahan para pihak nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan. (uud/min)