Di ruang penegakan hukum, sebuah perkara tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Ada kalanya, perdamaian menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
Semangat itulah yang terlihat dalam ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Dalam ekspose tersebut, tiga perkara tindak pidana umum mendapat persetujuan untuk dihentikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Ketiga perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran pejabat eselon IV pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Dua perkara di antaranya merupakan kasus pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP. Masing-masing perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Sementara satu perkara lainnya berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghentian penuntutan bukan diberikan begitu saja. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun atau termasuk pidana denda kategori ringan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
Dasar penghentian penuntutan tersebut mengacu pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Di balik ketentuan hukum tersebut, ada pendekatan yang hendak dikedepankan: menyelesaikan persoalan dengan memulihkan keadaan, bukan semata-mata memberikan hukuman.
Wakajati Jatim Luhur Istighfar menegaskan, penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang humanis.
Penanganan perkara, menurut dia, tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Musyawarah, pemulihan kondisi korban, dan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen untuk menghukum. Hukum juga diberi ruang untuk mendengar, mempertemukan, dan membuka jalan bagi mereka yang berselisih untuk kembali menjalani kehidupan tanpa meninggalkan rasa keadilan.
Tiga perkara yang dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu menjadi gambaran bahwa penyelesaian perkara pidana dapat memiliki wajah lain: lebih dialogis, mengutamakan pemulihan, dan tetap berada dalam koridor hukum.
(ais/wet)







