SURABAYA — Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan putusan sela.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, menurut dia, putusan tersebut belum menyentuh substansi mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.
“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang kami akan fokus pada pembuktian dan menguji dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Edward.
Menurut Edward, tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Dakwaan memang menjadi dasar pemeriksaan, tetapi kebenaran seluruh uraian dan unsur yang didakwakan tetap harus diuji melalui alat bukti yang sah.
Dengan demikian, keberadaan dakwaan tidak serta-merta menunjukkan kesalahan terdakwa telah terbukti.
“JPU tetap harus membuktikan seluruh unsur yang didakwakan. Kami akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya,” katanya.
Rangkaian Peristiwa Wire Rope Harus Dilihat secara Utuh
Edward mengatakan perkara wire rope tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya sertifikasi produk.
Menurut dia, terdapat rangkaian fakta yang perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari asal-usul produk, proses perolehan barang, status sertifikasi, penggunaan merek, hingga proses perdagangan.
“Semua harus dilihat dalam konteksnya. Bagaimana produk diperoleh, bagaimana pemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdagangannya. Itu yang akan kami uji,” jelasnya.
Menurut Edward, pemeriksaan secara utuh diperlukan untuk menentukan apakah fakta yang terungkap benar-benar memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana didakwakan kepada Santoso.
Ia menilai, setiap unsur tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu fakta atau satu dokumen tanpa melihat hubungan keseluruhan peristiwa.
Unsur Kesengajaan Menjadi Perhatian Penasihat Hukum
Selain persoalan sertifikasi, tim penasihat hukum juga akan mencermati unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut.
Edward menegaskan posisi pihaknya tetap bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pelanggaran.
Namun, menurut dia, ada atau tidaknya kesengajaan tidak cukup dinilai berdasarkan asumsi. Unsur tersebut harus dibuktikan melalui fakta, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
“Apakah ada pengetahuan dan kehendak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya.
Menurut Edward, pembuktian unsur kesengajaan harus menunjukkan adanya pengetahuan dan kehendak terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan. Karena itu, konteks tindakan dan posisi terdakwa pada saat peristiwa terjadi menjadi bagian yang akan diuji.
Jabatan Direktur Tidak Otomatis Menentukan Pertanggungjawaban Pidana
Edward juga menilai jabatan sebagai direktur perusahaan tidak otomatis membuat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut dia, harus ada pembuktian mengenai perbuatan konkret, kewenangan, pengetahuan, serta hubungan antara tindakan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan unsur pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut pihak penasihat hukum, status Santoso sebagai Direktur Utama PT BPI tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyatakan adanya kesalahan pidana.
Pertanggungjawaban pidana tetap harus dikaitkan dengan tindakan konkret dan unsur pidana yang dibuktikan secara sah di persidangan.
Kuasa Hukum: Fakta dan Alat Bukti Akan Menentukan
Kini, tim penasihat hukum memilih menghadapi perkara melalui jalur pembuktian. Mereka akan menguji setiap keterangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum sekaligus menyampaikan fakta yang mendukung posisi hukum Santoso.
Edward mengatakan pihaknya akan menggunakan seluruh hak pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan seluruh proses persidangan. Pada saat yang sama, kami akan menggunakan hak pembelaan secara maksimal. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” pungkas Edward Raimond.
Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope tersebut masih berlanjut di PN Surabaya. Setelah putusan sela, fokus persidangan akan bergeser pada pembuktian dakwaan, termasuk asal-usul produk, status sertifikasi, proses perdagangan, serta unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
(uud/ais)







