JAKARTA — Organisasi aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, mundur dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang disebut KAMAKSI berkaitan dengan tata kelola, pengelolaan aset, pelayanan nasabah hingga penggunaan anggaran perjalanan dinas di Bank Mandiri.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Bank Mandiri merupakan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah.
Sejumlah persoalan yang disoroti KAMAKSI antara lain penyaluran pinjaman Bank Mandiri kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok.
KAMAKSI juga menyoroti dugaan persoalan pengelolaan aset Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara di Medan. Joko menyebut terdapat laporan mengenai rumah dinas milik Bank Mandiri yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan parkir komersial oleh pihak ketiga.
Selain itu, kebijakan penghentian sementara atau pemblokiran transaksi sejumlah rekening nasabah juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara transparan.
“Sebagai bank BUMN, Bank Mandiri harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan independensi dalam setiap kebijakan,” ujar Joko.
Sorotan lain diarahkan pada anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMAKSI, anggaran perjalanan dinas pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp260,7 miliar. Sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp264,3 miliar.
Pada 2023, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri disebut sekitar Rp221,5 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp71,9 miliar.
Joko juga mempertanyakan penggunaan bukti transportasi dalam sejumlah perjalanan dinas.
“Yang lebih mengherankan, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” katanya.
Atas temuan tersebut, KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan.
KAMAKSI meminta APH memeriksa jajaran manajemen Bank Mandiri dan mendalami dokumen pendukung perjalanan dinas, mulai surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan hingga laporan kegiatan.
“Hasil pemeriksaan harus diumumkan secara transparan kepada publik. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, pelakunya harus segera diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Joko.
KAMAKSI juga meminta regulator terkait memperkuat pengawasan terhadap Bank Mandiri dari tingkat pusat hingga cabang. Menurut Joko, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan pelayanan kepada nasabah berjalan sesuai regulasi.
“Perbankan pelat merah wajib menerapkan analisis risiko yang ketat serta mengutamakan transparansi, akuntabilitas dan independensi,” pungkasnya.
(din/ais)







