banner 400x130
Kediri  

KAI Kantongi Sertifikat Aset Rp52,2 Miliar di Kediri, Tanah 10 Hektare Kini Berkekuatan Hukum

PT KAI Daop 7 Madiun menerima 23 sertipikat elektronik hak pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri untuk pengamanan aset perusahaan senilai Rp52,2 miliar.
Deputy Daop 7 Madiun Alam Prasetyo menerima penyerahan 23 sertipikat elektronik hak pakai dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2026). Sertifikasi tersebut memperkuat legalitas aset PT KAI seluas 106.008 meter persegi dengan nilai mencapai Rp52,26 miliar.(Foto: istimewa).

KEDIRI WartaTransparansi.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menambah lapisan pengaman bagi aset negara yang dikelolanya. Rabu, 17 Juni 2026, perusahaan pelat merah itu menerima 23 sertipikat elektronik hak pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Nilai aset yang berhasil diamankan tidak kecil: mencapai Rp52,26 miliar.

 

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Di balik seremoni yang berlangsung sederhana itu, tersimpan pekerjaan panjang yang kerap luput dari perhatian publik: memastikan aset negara memiliki kepastian hukum yang kuat.

 

Sebanyak 23 sertipikat tersebut mencakup lahan seluas 106.008 meter persegi atau lebih dari 10 hektare. Tak hanya memperkuat status hukum aset perusahaan, proses sertifikasi itu juga memberikan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp2,79 miliar. Dengan kata lain, PT KAI tidak perlu mengeluarkan biaya BPHTB karena nilai yang harus dibayarkan tercatat Rp0.

 

Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, menilai sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi kereta api.

 

“Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Alam Prasetyo.

 

Bagi KAI, sertifikasi aset menjadi salah satu pekerjaan yang terus dikejar di berbagai wilayah operasi. Selain mencegah potensi sengketa, legalitas aset yang jelas juga membuka ruang optimalisasi pemanfaatan aset perusahaan di masa mendatang.

 

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberhasilan penerbitan sertipikat tersebut tidak lepas dari sinergi antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat proses sertifikasi aset negara yang berada dalam pengelolaan perusahaan.

 

“Penerbitan dan penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan. KAI mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam percepatan proses sertifikasi aset PT KAI,” ujar Tohari.

 

Dengan tambahan 23 sertipikat elektronik ini, KAI Daop 7 Madiun mempertebal pagar hukum atas aset negara yang dipercayakan kepadanya. Di tengah tingginya kebutuhan lahan dan meningkatnya nilai properti, selembar sertipikat bukan lagi sekadar dokumen. Ia adalah benteng pertama yang menjaga aset negara tetap berada di rel yang semestinya.(*)