banner 400x130
Kediri  

Tol Dhoho Terkendala Administrasi, Pemkot Kediri Sebut Kewajiban BUJT Belum Tuntas

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari meninjau pembangunan akses Jalan Tol Dhoho di Jalan Mayor Bismo, Kediri.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari (tengah), bersama tim pengawas dan konsultan proyek meninjau pembangunan akses Jalan Tol Dhoho di kawasan Jalan Mayor Bismo, Kediri, Jumat (31/7/2026). (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com –  Pemerintah Kota Kediri menegaskan pembangunan Jalan Tol Dhoho dan akses menuju Bandara Dhoho tidak terhambat karena perizinan. Pemkot menyatakan izin pemanfaatan aset daerah untuk tahap pertama telah diterbitkan, sedangkan proses berikutnya masih menunggu penyelesaian kewajiban penggantian aset oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan pemerintah daerah telah mengizinkan pemanfaatan 36 bidang tanah milik Pemkot pada tahap pertama. Namun, izin lanjutan belum dapat diterbitkan sebelum kewajiban pada tahap sebelumnya dipenuhi.

“Kalau izin berikutnya diterbitkan sementara kewajiban sebelumnya belum dipenuhi, justru pemerintah daerah berpotensi melanggar ketentuan,” ujar Endang saat di kawasan Jalan Mayor Bismo, Jumat, 31 Juli 2026.

Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri juga membantah anggapan bahwa Pemkot Kediri menjadi penyebab lambatnya pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah tetap harus mematuhi ketentuan administrasi dan hukum sebelum menerbitkan izin lanjutan.

Selain persoalan penggantian aset daerah, proyek akses menuju Bandara Dhoho juga menghadapi kendala terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan lahan sawah beririgasi yang digunakan untuk pembangunan diganti dengan lahan yang memenuhi syarat di wilayah administratif yang sama.

Endang mengatakan pembahasan mengenai mekanisme penggantian LP2B masih berlangsung bersama pemerintah pusat. Hingga kini, skema penggantian lahan masih dibahas, termasuk kemungkinan penggantian satu kali lipat, tiga kali lipat, maupun melalui penyesuaian batas lahan.

Ia menjelaskan Kota Kediri memiliki luas Lahan Baku Sawah sekitar 1.029 hektare. Dari target pemerintah pusat sebesar 87 persen untuk penetapan LP2B, Kota Kediri baru menetapkan sekitar 190 hektare atau sekitar 18,5 persen dan telah memperoleh persetujuan dari ATR/BPN.

“LP2B itu begitu ditetapkan akan menjadi sawah selamanya dan tidak bisa dialihfungsikan lagi, kecuali untuk PSN. Kami sangat hati-hati menjaga aset tanah ini agar ketahanan pangan daerah tetap terjaga,” kata Endang.

Di tengah proses penyelesaian administrasi, pekerjaan konstruksi di lapangan masih berlangsung. Konsultan Manajemen Proyek dan Pengawasan, Mamik R., mengatakan sejumlah pekerjaan terus berjalan, meliputi pembangunan Seksi 2 di kawasan Grogol, struktur Jembatan Brantas, jembatan penyeberangan, serta rigid beton sepanjang sekitar 1,6 kilometer menuju Bandara Dhoho.

Menurut Mamik, pembangunan struktur Jembatan Brantas menjadi pekerjaan paling kompleks sehingga membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pekerjaan lainnya.

“Seluruh alat berat masih bekerja. Yang membutuhkan waktu lebih panjang adalah penyelesaian struktur jembatan karena tingkat presisinya tinggi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan aktivitas konstruksi proyek masih berjalan. Namun, penyelesaian pembangunan juga bergantung pada tuntasnya proses administrasi, termasuk penggantian aset daerah, kepastian status lahan, dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, BUJT, serta pemerintah .(*)

Penulis: Moch Abi Madyan