banner 400x130
Kediri  

Pedagang Pasar Pahing Tantang DPRD Kota Kediri Sidak Lokasi Soal Tuduhan Monopoli 21 Kios

Pedagang Pasar Pahing menunjukkan usulan kesepakatan pertemuan tahun 2023.
Para pedagang Pasar Pahing Kota Kediri menunjukkan dokumen usulan kesepakatan hasil pertemuan dengan pengelola pasar pada 2023 terkait penyesuaian retribusi. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Tuduhan monopoli 21 kios di Pasar Pahing yang menggelinding dari ruang sidang Komisi B DPRD Kota Kediri berbuntut panjang. Tak terima dicap menguasai puluhan lapak sendirian, para pedagang membalas gertakan para wakil rakyat itu dengan menantang mereka menggelar inspeksi mendadak langsung ke lapangan.

Namun, serangan dari meja wakil rakyat itu langsung membentur pagar pertahanan pedagang. Alih-alih mengakui adanya monopoli ruang dagang, para pedagang menuding balik klaim politikus dan Perumda Pasar Joyoboyo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Kediri, tak ubahnya jurus buang angin: gaduh di luar, tetapi cuma dipakai untuk melempar asap dan menutupi jeritan retribusi yang meroket hingga 600 persen.

Salah kaprah administrasi disinyalir menjadi sumbu utama kegaduhan ini. Budi Prasetyo, pedagang mebel Blok F Pasar Pahing yang dituduh bak naga penguasa 21 lapak, hanya bisa mengurut dada. Angka fantastis itu, kata Budi, murni lahir dari kecerobohan pengelola pasar dalam membaca kuitansi retribusi.

Pedagang menunjukkan kartu pencatatan pembayaran retribusi Pasar Pahing Kota Kediri.
Budi Prasetyo, pedagang mebel Blok F Pasar Pahing menunjukkan kartu pencatatan pembayaran retribusi Pasar Pahing Kota Kediri sebagai bukti administrasi dalam polemik penguasaan 21 kios. (Foto: Moch Abi Madyan).

“Nama saya sendiri cuma tercatat di dua kios, sisanya punya kerabat. Karena bayar retribusinya sering ditarik barengan lewat saya, lalu dikira dipunyai satu orang,” cetus Budi, Rabu, 16 September 2026, saat ditemui Wartatransparansi di Pasar Pahing.

Ia menantang para wakil rakyat keluar dari ruang rapat ber-AC untuk memeriksa bukti fisik. “Dewan sebaiknya turun langsung cek surat dan kiosnya, jangan cuma pintar mengira-ngira dari atas meja,” tegasnya.

Jeritan paling nyaring di lantai pasar sejatinya adalah urusan perut: penaikan retribusi sepihak. Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pahing, Pujito, mengungkapkan bahwa Perumda Pasar Joyoboyo di bawah komando Djauhari Luthfi mendadak mengerek tarif tanpa urun rembuk.

Kios strategis yang menghadap Jalan Cokroaminoto, misalnya, melonjak tajam dari Rp5 ribu menjadi Rp20 ribu per hari. Sementara kawasan Blok A ikut terkerek dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu per hari. Ugal-ugalan tarif ini dinilai menabrak kesepakatan usulan tertulis tahun 2023 yang mengagendakan perbaikan fasilitas dan transparansi penggolongan kelas usaha sebelum retribusi diotak-atik.

“Kenyataannya, perbaikan fasilitas nihil, sosialisasi tidak ada, tetapi penarikan tarif baru langsung dipaksakan,” ujar Pujito.

Sebelumnya, di balik meja RDP DPRD Kota Kediri pada Kamis, 10 September 2026, narasi seolah berbalik. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, bersama Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi, gencar menghembuskan indikasi pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2022. Aturan membatasi kepemilikan maksimal lima kios per pedagang, sementara satu nama di Pasar Pahing dituduh “merampas” kuota hingga 21 kios, dan satu orang lagi dituduh menguasai 6 kios di Pasar Bandar.

”Ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta data *database* pemilik kios yang sebenarnya. Kalau mau dikasih ke anak atau keluarganya, ya silakan dipecah namanya, pecah KK-nya. Jangan satu nama menguasai belasan kios lalu dijualbelikan seolah milik pribadi,” tegas Arif Junaidi.

Terkait keluhan tarif retribusi, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menjelaskan bahwa besaran sewa kios di bawah Perumda justru jauh lebih murah dibandingkan aturan Perda umum Pemkot. Di Pasar Bandar, tarif kios per meter/hari hanya berkisar Rp3.500, sementara tarif Rp20.000 di Pasar Pahing hanya berlaku untuk kios strategis yang menghadap ke jalan utama sesuai SK Direksi tahun 2023.

”Sebenarnya kondisi sembilan pasar di bawah Perumda sangat kondusif, aktivitas perdagangan dan pendapatan daerah pun stabil. Namun, kalau memang ada keberatan tarif, langkah terdekat kami siap melakukan *uji appraisal independen* untuk menentukan harga sewa secara transparan,” kata Luthfi.

Kini bola berada di lapangan. Angka 21 bisa saja benar menunjukkan penguasaan 21 kios oleh satu nama. Namun, bisa pula angka itu muncul akibat tata cara administrasi pencatatan dan penarikan retribusi. Yang bisa membedakan keduanya bukanlah pidato di ruang rapat, melainkan data pembuktian dan pemeriksaan fisik di pasar.

Pedagang pun menantang DPRD Kota Kediri melakukan sidak ke Pasar Pahing. Mereka siap menunjukkan kios, nama pemilik, surat kepemilikan, hingga bukti pembayaran retribusi. Sebab, pasar bukanlah mesin dingin yang tunduk pada baris dan kolom angka semata. Angka di balik layar boleh saja lantang bersuara, tetapi keringat pemilik kios dan derak bukti fisik di genggaman tetap harus didengar.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan