JAKARTA, WartaTransparansi.com – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak dilakukan evaluasi terhadap jajaran direksi dan dewan komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) setelah menemukan dugaan pemberian tantiem kepada manajemen perusahaan tersebut meski telah terbit kebijakan yang melarang pemberian insentif serupa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Desakan itu disampaikan menyusul temuan KAMAKSI dalam laporan keuangan BRI tahun 2025 yang disebut masih mencantumkan alokasi tantiem bagi direksi dan dewan komisaris. Organisasi tersebut menilai temuan itu perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap kebijakan tata kelola BUMN yang tengah diperkuat pemerintah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara. Menurutnya, apabila pemberian tantiem dilakukan setelah kebijakan pelarangan diterbitkan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tegas Joko Priyoski dalam siaran persnya yang diterima wartatransparansi.com, Sabtu.
Berdasarkan kajian KAMAKSI, laporan keuangan BRI tahun 2025 masih memuat komponen tantiem dengan nilai sekitar Rp181 miliar untuk direksi dan Rp12,4 miliar untuk dewan komisaris. Selain itu, bonus dan insentif bagi manajemen kunci pada tahun 2025 disebut mencapai Rp396,3 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp228,6 miliar.
Sorotan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan Chief Executive Officer Danantara, Rosan P. Roeslani, pada 30 Juli 2025. Surat edaran itu mengatur larangan pemberian tantiem maupun insentif kinerja kepada dewan komisaris BUMN dan anak perusahaan yang berada dalam pengelolaan Danantara.
KAMAKSI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menelaah dugaan pelanggaran terkait pemberian tantiem tersebut. Selain itu, Danantara sebagai pengelola portofolio BUMN didorong untuk melakukan investigasi dan klarifikasi guna memastikan seluruh kebijakan tata kelola perusahaan negara dijalankan secara konsisten dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga isu ini mencuat ke ruang publik, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak BRI maupun Danantara terkait status pemberian tantiem yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut. Perhatian publik kini tertuju pada klarifikasi para pihak terkait untuk memastikan kesesuaian kebijakan perusahaan dengan aturan yang berlaku dalam reformasi tata kelola BUMN.
(din/ais)






