JAKARTA, WartaTransparansi.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026), mengatakan penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah tersebut diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Sementara itu, Febrie Adriansyah mengundurkan diri setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran dirinya. Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Febrie sebelumnya mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan rumah pribadinya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(din/ais)







